1. 2.

27 Februari 2010

Bohongi Mitra Bisnis Tiga Konsorsium Diajukan Ke Meja Hijau

           JAKARTA -  Merasa telah di bohongi mitra bisnisnya dalam bisnis pengadaan mesin dan barang kimia, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, PT. Meki Indonesia (penggugat) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Erick Pangalila & Partner mengajukan ikatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tiga konsorsium di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
            Menurut Erick, ketiga konsorsium itu adalah PT. Elang Kurnia Sakti (tergugat I), PT. Wahana Tirta Persada (tergugat II) dan PT. Plastika Tama Teknologi Industri (tergugat III) yang telah mengadakan mesin dan barang kimia yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan kapasitas yang ditawarkan kepada penggugat.
            Sehingga dalam mengopersionalkan unit-unit mesin yang tidak memenuhi standar industri serta standar kesehatan dan keselamatan kerja tersebut, kerap terjadi hambatan-hambatan yang cukup menguras biaya dan energi serta berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas produk karenanya PT. Meki pun merugi hingga miliaran rupiah.
            Lebih jauh lagi Erick memaparkan, kejadian ini pada Maret 2005 bermula dari adanya 
komunikasi bisnis kerja sama pengadaan mesin dan barang kimia yang diadakan PT. Elang Kurnia Sakti untuk keperluan PT. Meki Indonesia.
             Lanjutnya, pada 16 Maret 2005 surat penawaran berikut jenis dan spesifikasi barang tersebut ditanggapi oleh penggugat dengan memberikan purchase order tertanggal 22 Maret 2005 dengan mengajukan rencana pembelian plating line, rectifier and filter pump, water treatment plant dan waste water treatment plant.
            Namun tanpa sepengetahuan penggugat, tergugat I telah mensubkan pekerjaan penyediaan mesin dan barang kimia kepada PT. Wahana Tirta Persada dan PT. Plastika Tama Teknologi Industri, padahal barang yang dipesan PT. Meki telah dibayar lunas.
           Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, ketiga konsorsium tersebut mempunyai kewajiban untuk penanggungan terhadap cacat yang terdapat pada mesin atau benda yang sudah dibelinya sesuai dengan surat jaminan yang dibuat para tergugat tertanggal 15 September 2006.
           Dalam surat jaminan tersebut, para tergugat memberikan jaminan kepada penggugat atas Mesin Nickel Chrome Electroplating (Palnting Line, Rectifiers and Filterpump), Kimia Electroplating (barang kimia), Mesin pengelohan Soft Water dan Demin Water (Water Treatment Plant) dan Mesin Pengolahan Limbah Electroplating Nickel Chrome (Waste Water Treatment Plant).
            Rupanya, jaminan para penggugat tersebut hanya akal bulus saja karena mesin-mesin yang telah dijamin tersebut merupakan barang-barang yang cacat dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dan kerap mengalami hambatan-hambatan sehingga penggugat menderita kerugian materil yang jika ditotal mencapai Rp. 611.264.387.462,-.
Sebelum mengajukan ke pengadilan, PT. Meki Indonesia telah melakukan konfirmasi secara lisan dan tertulis maupun melalui dalam pertemuan rapat, akan tetapi pihak tergugat tidak pernah memberikan penyelesaian secara keseluruhan, “Para tergugat meninggalkan tanggung jawabnya begitu saja”. Ujar Erick kecewa.
             Dalam sidang lanjutan perkara gugatan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, SH mengabulkan permohonan yang diajukan Kuasa Hukum penggugat untuk sidang di lapangan yang akan digelar di PT. Meki Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur pada tanggal 3 Maret 2010. “Pada sidang yang akan datang, kita akan meninjau ke lapangan di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur”. Jelas Erick seusai sidang. (Ram)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)