1. 2.

18 Maret 2012

Mertua Aniaya Mantu Hingga Luka Parah


JAKARTA – Pertengakaran dalam rumah tangga atau selisih pendapat merupakan bumbu-bumbu dalam rumah tangga adalah hal biasa. Tetapi pertengkaran yang mengakibatkan salah satunya terluka parah itu bukan biasa melainkan pidana seperti yang dilakukan sang Mertua yaitu terdakwa Lioe Tjoe Tjoan, ibu dari tiga saudara  dalam kasus penganiayaan terhadap menantunya (Vonny Anggraeni), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara.

Terdakwa Lioe Tjoe Tjoan yang diduga pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Bekasi dan divonis majelis hakim Bekasi selama 6 bulan penjara. Kini tindak kekerasan terhadap mantunya sendiri Vonny anggraeni, menambah satu tindakan pidana yang dilakukannya. Keluarga  Vonny memohon pada majelis hakim agar menahan terdakwa. 
   
Perbuatan penganiayaan oleh keluarga Lioe Tjoe Tjoan tersebut terhadap Vonny Agraeni itu karena rebutan Jason Xavier anak pasangan terdakwa Suherman Sutrisno dan saksi korban Vonny Angraeni di Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada senin 30 Mei 2011 pukul 11.00, saat itu saksi korban Vonny menjenguk anaknya sedang main musik di sekolah Catana tersebut, tiba -tiba terdakwa Lioe Tjoe Tjoe dibantu Utama Wijaya dan Tengchau Fen alias Afen kakak berdik ini membekap mulut Vonny dengan alasan sekeluarga ini keberatan atas kehadiran Vonny disekolah tersebut untuk melihat Jason Xavier.

Terjadi keributan tak terhindari lagi, empat terdakwa dan saksi korban dan terdakwa Lioe Tjoe Tjoan ini langsung menjambak rambut Vonny Anggraeni dan mendorongnya sehingga saksi korban terjatuh ketanah kemudian ketiga terdakwa lainnya mengkroyok korban Vonny yaitu masing-masing Suherman Sutrisno, Tengchau Fen dan Utama Wijaya menganiaya korban dalam keadaan tidak berdaya itu dengan memukul mulut korban sehingga berdarah dan menindih tubuh korban ditanah lalu merampas anak korban, Jason Xavier. Setelah itu sekeluarga meninggalkan korban yang masih tergeletak ditanah.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bagian kepala akibat benturan benda tumpul, luka dibagian legan, luka bagian bibir dan disekujur tubuhnya terdapat lecet-lecet akibat penganiayaan. oleh sebab itu pihak keluarga meminta agar majelis hakim ketua Busra SH, untuk menahan keluarga Lioe Tjoen Tjoan jangan karena pengusaha yang punya uang kemudian ada pengecualian. Kasus penganiayaan ini unsurnya sudah memenuhi syarat dengan kategori kekerasan berat      


Satu keluarga yang menganiaya  Vonny Angraeni, tiga terdakwa yang tidak ditahan baik oleh JPU Rizal S.Nyaman   didakwa melanggar pasal berlapis pasal 44 ayat (4) UUNo.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam keluarga Jo pasal 55ayat (1) Ke I KUHP, pasal 351 ayat(1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP pasal 335 ayat (1)Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP tentang penganiayaan berat. Sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa
. Butet

[+/-] Selengkapnya...

17 Maret 2012

Pasangan Suami Istri Moch Ojat Sudrajat. S dan Dian Riyani Terancam Dilaporkan ke Polisi


Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Negara

 JAKARTA - Pasangan suami istri Moch Ojat Sudrajat.,S terancam masuk penjara dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara yang dilakukannya. Menurut . korban Cindy Soekresnoyang beralamat di Jalan Mayer Tirtomoyo 7/40 Jawa Timur, pihaknya akan melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara dalam kasus jual beli tiga (3) unit mobil truk masing-masing satu unit Nissan dan dua unit Mitsubishi seharga Rp. 365 juta.

“Uang sejumlah Rp.365 juta sudah saya titipkan kepada Moch Ojat Sudrajat.S dan istrinya Dian Riyani untuk pembayaran uang muka 8 unit mobil dan 3 unit truck terhitung tanggal 01-06-2011,” kata kata Cindy Soekrisno. Tapi menurut korban belakangan ternyata mobil tersebut bermasalah dan di Bea Cukai Tangerang, karena menyangkut pemalsuan dokumen Negara.
   
Selain gagal mendapatkan 3 unit mobil truck, korban juga kehilangan uang sebesar Rp.365 juta, karena pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut. Berbagai cara dilakukan korban agar uangnya dapat dikembalikan namun pelaku tidak punya niat sama mengembalikan uang tersebut. Padahal pelaku suami dan istri yang bertempat tinggal di Jalan Karo VI/13 RT.03/RW 09 Curug-Kelapa Dua, Tangerang ini sudah membuat pernyataan akan mengembalikan uang titipan tersebut bilamana proyek ini tidak terselesaikan.

   “ Dan pada tanggal 8 Juli 2911, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini belum dikembalikan, sehingga saya berencana melaporkan kasus ini ke Polisi,” kata Cindy. Menurut Cindy kasus ini berawal ketika terjadi perjanjian kesepakatan jual beli 8 unit mobil di Bea dan Cukai Tanjung Priok, dalam bentuk MOU, pada tanggal 31 Mei 2011. Tapi belakangan yaitu pada tanggal 20 Juni 2011, terjadi pemalsuan dokumen Negara untuk pencairan barang. Akhirnya 8 unit mobil truck tersebut tertahan di Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara.

Karena 8 unit mobil itu bermasalah, akhirnya disepakati menjadi 3 unit mobil truck dan korban kemudian menitipkan uang sebesar Rp. 310 juta kepada Moch Ojat Sudrajat.S, dengan pembayaran cek melalui Bank Permata pada tanggal 01-06-2011, untuk pembayaran uang muka 8 unit truck sementara sisanya Rp. 25 juta ditransfer melalui BCA sebanyak dua, sehingga total yang yang dititpkan kepada Moch.Ojat Sudrajat mencapai sebesar Rp. 365 juta. 


Belakangan terungkap bahwa Moch. Ojat Sudrajat ., S, tidak berhak menjual 3 unit truck, tetapi hanya diberikan kewenangan oleh perusahaanya untuk mengurus dokumen di Bea dan Cukai Tangerang. Butet

[+/-] Selengkapnya...

05 Februari 2012

Pelapor Kecewa Saksi Pemalsuan Merek Cressida Mangkir Lagi


JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Masuri yang menjadi saksi kunci kasus pemalsuan merek Cressida dan Damor logo DMR, kembali mangkir ke persidangan, Rabu, pekan lalu. Akibatnya, proses penyelesaian hukum kasus ini pun kembali molor. Tentu saja, ini membuat kecewa pelapor, Fakhrudin.
 “Sudah ketiga kalinya saksi kunci ini tidak hadir ke sidang,” ucap Fakhrudin, yang merupakan staf khusus PT Idola Insani yang melaporkan pemalsuan baju kaos atas terdakwa Suhardi alias Anggie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Fakhrudin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah untuk segera memanggil paksa saksi oknum polisi tersebut yang kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kasus pemalsuan baju kaos tersebut.

“Jelas kami kecewa, karena sudah sudah tiga kali saksi kunci tidak bias hadir ke persidangan, padahal kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung untuk mendengarkan keterangan saksi, karena saksi ini merupakan saksi yang menerima order membuat logo merek kaos tersebut dari terdakwa ” Ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Jihad Arkanuddin, jaksa menyatakan ketidak-hadiran saksi ini karena sakit. Hal ini diketahuinya dari petugas polisi yang mengantarkan
surat panggilan kepada saksi. Namun atas perintah majelis hakim, jaksa kembali memanggil saksi yang tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Menanggapi persoalan ini Hakim Bagus Iriawan menyatakan, bisa saja jaksa menghadirkan paksa saksi yang sudah tiga kali tak hadir. “Kalau sudah lebih dari dua kali tidak hadir, bisa saja saksi tersebut dihadirkan secara paksa,” ucap humas Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Dia menambahkan kalau saksi yang merupakan saksi kunci tidak mau hadir juga ini patut dipertanyakan. “Ada apa, kok saksi tidak mau hadir dengan berbagi macam alasan,” pungkasnya. (Ramdhani)

[+/-] Selengkapnya...

Direktur CV Putri Kamba Masuk Hotel Prodeo


Tipu Rekan Bisnis Rp 15 M


JAKARTA  - Karena Melakukan penipuan terdakwa Hilman, Direktur CV Putri Kamba (PT PK), perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam bidang Suplaiyer besi tua dan General Trading ini tidak bisa berkutik lagi saat dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
            Dalam persidangan Saksi Sastra yang bekerja di Bank BCA mengatakan kenal dengan terdakwa hilman, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan kenal sebagai nasabah di Bank BCA. saksi membenarkan korban pernah memberikan cek senilai 5 M kepada saksi untuk dicairkan, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena kosong. Kemudian saksi korban pun langsung menghubungi terdakwa.
Selanjutnya Saksi Rudy mengatakan, bahwa ia mengenal Terdakwa Hilman karena masih merupakan saudara sepupu. Saksi pernah menemani terdakwa untuk meminjam modal pada saudari Evi Sari Mulya (korban) dan terdakwa juga mempunyai hutang kepada dirinya sebesar 200 juta dan sampai saat ini hutang tersebut belum dibayar terdakwa.
Sedangkan saksi Iwan Setiawan yang juga merupakan kakak kandung dari saudari Evi Sari Mulya itu mengatakan bahwa terdakwa Hilman dihadapkan kepersidangan karena terkait kasus penipuan senilai 15 milyard. Saksi Iwan juga pernah menemani terdakwa untuk meminjam modal sebesar 2 M kepada saudari Evi, dimana dalam perjanjianya terdakwa akan melunasi dalam tempo 1 tahun. Selain itu tahun 2008 saksi juga diajak untuk meminjam modal kepada saudari Evi sebesar 3 M hingga perjanjian modal 5 M, saksi Iwan diberikan terdakwa cek sebesar 5M namun ketika hendak cek mau dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut Terdakwa Hilman tetap tidak membenarkan sebagian keterangan saksi. Semua keterangan para saksi tetap disangkal terdakwa Hilman.
Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wargo SH dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa terdakwa Hilman awalnya datang kerumah saksi Evi Sari Mulia di Gading Nirwana Kel Pegangsaan Dua Kec Kelapa Gading Jakut, mengajak untuk kerja sama dalam usaha jual beli besi tua dengan mengatakan, Vi, usaaha besi tua lagi rame nih!, sayang kalau dilewatkan begitu saja, nanti langganan pada kabur lagi, gimana kalau tanam modal ke saya kita kerja sama dan bagi hasil nanti setiap bulannya.”Saya kasih Fee dari hasil keuntungan, yah lumayan lah daripada dana ditaruh di Bank, nanti paling lama 1 tahun saya kembalikan”, kata terdakwa meminta pada saksi Evi untuk memberikan pinjaman modal Rp 2 milliar dan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 40 juta/bulan, ujar Hilman pada saksi Evi.
Lebih meyakinkan lagi, Hilman menjelaskan bisnisnya tersebut bahwa jual beli besi tua dirinya mendapat keuntungan potongan harga dari pemasok sebesar Rp 200-Rp250 setiap kg. Maka, dengan modal Rp 2 milliar dapat menutup omset daro pemasok 666,6 ton besi dengan peroleh keuntungan sebesar Rp 133,320 000 hingga Rp 166,650 000/setiap bulan, maka saksi Evie percaya dan tergerak hatinya dan pada 4 Oktober 2007 menyerahkan uang Rp 2 M sesuai dengan perjanjian kerja sama 4 Oktober 2007 ditanda tangani terdakwa saksi Evi. Selanjutnya, 7 Januari 2008 Evi menyerahkan dana sebesar Rp 3 M sebagai tambahan modal usaha pada terdakwa dengan perjanjian akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun dengan diberi keuntungan hasil usaha sebesar Rp 67 juta/bulan dan terdakwa berikan jaminan berupa, BPKB Sepeda Motor Merk Tiger No Pol B 3890 KAI, BPKB Mobil Honda Civic 2005 No Pol B 605  UR, BPKB Toyota Kijang Innova tahun 2006 No Pol B 2869 YE, sertifikat Hak Milik tanah berikut rumah di Blok AM No 12 luas tanah 126 M2 serta luas bangunan 60 M2, akte jual beli tanah berikut bangunan di Blok AN no 41 luas tanah 200 M2 dan luas bangunan 87 M2, sertifikat hak milik berikut rumah di Blok NB no 25, luas tanah 98 M2 luas bangunan 98 M2. Sesuai surat perjanjian kerja sama 7 Januari 2008 ditandatangani oleh Hilman dan Evi katanya.
Pada 18 Maret 2008, kembali Evi berikan tambahan modal usaha sebesar Rp 5 milliar sesuai perjanjian dengan terdakwa akan berikan keuntungan Rp 250 juta/bulan. Kerja sama Hilman dengan saksi Evi berjalan lancer. Namun, setelah jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir, modal usaha seluruhnya sejumlah Rp 10 M yang telah diterima terdakwa tersebut, tidak dikembalikan pada saksi Evi, melainkan terdakwa membujuk saksi Evi untuk tetap melanjutkan kerja sama kembali 1 tahun. Berikutnya sehingga dari addendum perjanjian kerja sama dengan modal usaha seluruhnya sebesar Rp 10 M digabung menjadi satu perjanjian kerja sama tanggal 26 Februari 2009, yang berbunyi, bahwa saksi Evi memberi modal usaha sebesar Rp 10 M dengan keuntungan Rp 350 juta setiap bulan. Karena keuntungan yang dijanjikan dibayar lancar sebagaimana dijanjikan, maka antara bulan Juni 2009 –Agustus 2009, saksi Evi kembali menyerahkan tambahan modal sebesar Rp 5 milliar sehingga tambahan modal usaha seluruhnya sebesar Rp 15 milliar. Pada Agustus 2009 terdakwa menyerahka 4 lembar cek pada saksi Evi sebagai jaminan pinjaman modal yang telah diterima Hilman.
Sejak Agustus 2009 terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal usaha yang telah diserahkannya. Namun, terdakwa datang kerumah saksi Evi menyerahkan 3 lembar cek bilyet giro, pada April 2010 terdakwa Hilman menyerahkan 1 lembar cek BCA atas nama Upi Rukiah sebesar 5 M kepada saksi Evi dan 2 April 2010 terdakwa datang lagi kerumah saksi Evi Sari Mulia serahkan 1 lembar cek Bank Royal Indonesia via saksi Andy, 22 April 2010 terdakwa serahkan 1 lembar cek pada saksi Evi Sari mulia senilai Rp 5.400 000 000 atas nama Upi Rukiah dan cek ini tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 lembar cek tersebut untuk pembayaran pengembalian pinjaman modal sebesar RP15 milliar kepada saksi Evi, bahwa 4 lembar cek bilyet giro dan 2 cek masing-masing 3 lembar bilyet giro Bank Mandiri dan ketiga cek tersebut tidak bias di clearing oleh pihak Bank karena sudah kadaluarsa. Sementara, BPKB Sepeda Motor Merk Tiger 2002, BPKB mobil merk Honda Civic 2005 yang dijadikan jaminan telah diambil oleh terdakwa dengan alasan untuk memperpanjang STNK. Kedua BPKB tersebut tidak dikembalikan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa saksi Evi menderita kerugian sebesar Rp 15 milliar.                
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dan diancam Melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta kedua Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Butet)

[+/-] Selengkapnya...

03 Februari 2012

Sidang Laka Lantas di PN Kepulauan Selayar Ricuh

Kab.Kepulauan Selayar - Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali menggelar sidang perkara laka lantas dengan terdakwa Ry (17 th) bertempat di ruang sidang utama PN setempat.

Sidang perkara nomor 02/PID/B/2012 yang diketuai Koko Riyanto, SH tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni : Abdul Kadir Umar, Khalif Abdillah Zahir Bin Nur Zahir, Nurwahida Arif Binti Arifuddin, ST, A. Nur Fadlia Patra, SH dan Aldina Mayang Sari Binti Andi Mappa.
            Proses persidangan yang digelar hari Kamis, (2/2) ini bahkan sempat diwarnai ketegangan menyusul amukan keluarga terdakwa Ry  yang merasa keberatan dengan keterangan saksi di ruang sidang.
            Pasalnya, keterangan saksi dinilai keluarga terdakwa mengada-ngada, dan terkesan mendiskreditkan terdakwa berikut keluarga besarnya. Tak terima dengan keterangan saksi, ayah terdakwa Ry mendadak naik pitam dan sempat melempar sandal ke arah keluarga penggugat yang sempat mengenai papan agenda sidang PN Kepulauan Selayar.
            Amukan keluarga terdakwa kembali berulang beberapa menit setelah persidangan usai digelar. Dalam keributan kedua ini, terdakwa Ry pun sempat terpancing, hingga akhirnya terdakwa ikut mengamuk di ruang tunggu persidangan.
            Suasana baru terkendali, setelah keluarga terdakwa pergi meninggalkan pekarangan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Namun, keluarga terdakwa ternyata tak berhenti sampai disitu saja.
            Mereka nekat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan langsung masuk ke ruang Kasie Pidana Umum, Agus Darmawijaya, SH.MH yang secara kebetulan, bertidak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dengan terdakwa Ry. (*) 

[+/-] Selengkapnya...

08 Januari 2012

Pemasok Shabu Asal Iran Mulai Disidangkan

JAKARTA –  Salah satu terdakwa pemasok narkotika golongan I jenis shabu seberat 1 kilo gram asal Iran, Mohammad Abdi Bin Ahmad (24) yang ditangkap bersama kedua temanya Seyedjavad Khalilinezhad Bin Mirmohyedin dan Mesyam Dadghar Zarnaghi Bin Mansour oleh Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Oasis Amir, jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, mulai disidangkan.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimport, mengeksport, atau menyalurkan karkotika jenis shabu seberat 1 kilo gram yang terdakwa bawa dari Iran dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal pada bulan Juli 2011, bertempat di kota Tehran, Iran, terdakwa Mohammad Abdi bersama saksi Seyegjavad Khalilinezhad dan saksi Mesyam Dadghar Zarnaghi berencana berlibur ke Indonesia dengan biaya ditanggung masing-masing.

Sebelum berangkat ke Indonesia, terdakwa Muhammad Abdi terlebih dahulu membeli shabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tehran, Iran, sebanyak 1 kilo gram yang dikemas dalam kapsul plastik sebanyak 150 butir. Kemudian, kapsul-kapsul berisi shabu tersebut ditelan oleh terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju Airport Tehran menemui saksi Seyedjavad dan saksi Mesyam untuk berangkat ke Indonesia.

Setelah sampai di Indonesia, terdakwa bersama kedua temannya {red Seyedjavad dan Mesyam menuju Hotel Centra, di jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, dan menginap di kamar 820. Didalam kamar tersebut terdakwa langsung meminum vitamin untuk melancarkan keluarkan kapsul berisikan shabu sebanyak 150 butir yang berada dalam perutnya.

Kemudian kapsul-kapsul yang sudah berhasil dikeluarkan tersebut dikupas dan untuk mengambil shabunya dan terdakwa memprosesnya shabu tersebut hingga menjadi kristal. Keesokan harinya, terdawa bersama kedua temannya pindah ke Hotel Oasis Amir di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, dan menginap di kamar 1822.

Namun pada saat shabu tersabut siap diedarkan, petugas Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasinya dan langsung menyamar sebagai pembeli dan berhasil menagkap terdakwa bersama kedua temanya, dengan barang bukti shabu seberat 1 kilo gram dan bungkus kapsul serta alat-alat untuk memproses shabu tersebut.

Atas perbuatan terdakwa Mohammad Abdi tersebut, JPU Arief Rhizal menjerat terdakwa dengan  dakwaan primair pasal 113 ayat (2) dan subsidiair pasal 114 jo psl 132 ayat (1), atau lebih subsidiair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ram)

[+/-] Selengkapnya...

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Rp 3 Miliar

JAKARTA-  Kejari Jakarta Utara musnahkan Barang bukti senilai Rp. 3 miliar di pelataran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jum'at (23/12). Salah satu Barang Bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Tommy Paskalis Saputra dan kawan-kawan. Adapun BB tersebut terdiri 567,7446 gram shabu-shabu, 11.954 butir ekstasi, 54.578 butir obat palsu, 32,2511 gram heroin/putauw, 11.497,5083 gram ganja kering siap pakai, 12 alat suntik, 8 alat hisap/bong dan contoh urine 9.
 

Selain itu, 499 lembar uang palsu yani pecahan Rp.100.000, 29 lembar uang palsu pecahan U$$ 100, VCD/DVD bajakan 1.530 keping dan mesin duplikator 4 buah turut dimusnahka.
 

 Kepala Kejari Jakarta Utara, Adil Wahyu Wijaya, SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). "Pemusnahan Barang Bukti ini perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami terus menghimbau agar masyarakat untuk terus mendukung langkah pemberantasan Narkoba di lingkungannya masing-masing. Karena pemberantasannya membutuhkan peran kita semua. Marilah kita cita ciptakan generasi gemilang tanpa Narkoba"tegasnya.
 

Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Utara, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, bahwa barang bukti itu yang sudah disidangkan oleh pihak Kejari Jakarta Utara dan sudah diputus majelis hakim.
 

"Kedepannya kami berencana untuk membeli alat penghancur BB tersebut. Tidak perlu lagi kita dibakar sehingga menyebabkan gangguan udara terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan Kejaksaan."katanya.
 

Turut hadir dalam pemusnaan barang bukti itu dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, Pemko Jakarta Utara, tokoh agama dan tokoh agama. (Butet)

[+/-] Selengkapnya...

Miliki 10 butir Ekstasy dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Sidang Lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika baru-baru ini sampai pada agenda tuntutan terhadap terdakwa Silvia, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harold SH, menuntut, terdakwa 5 tahun penjara dengan dendam 800 juta jika tak membayar di kenakan subsider 3 bulan penjara, Kamis pekan lalu.
 
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ajidinnor SH, Jaksa Harold mengungkapkan bahwa terdakwa Silvia, warga Jalan Agung Perkasa X Blok J No.1A, Sunter Agung, Jakarta Utara terbukti menyimpan Narkoba jenis ekstasi 10 butir didalam tasnya
 
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Silvia membantah keras keterangan penyidik Polres Jakarta Utara, Saya katakan tidak ada yang benar,” ujar terdakwa Silvia usai mendengar keterangan kesaksian Kasat Narkoba Kompol Suparmo Cs, terkait kepemilikan ekstasy yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold SH, dihadapan Majelis Hakim Ajidinnor SH.
 
Menurutnya, sampai saat ini ia masih merasa heran dan tak abis pikir kenapa pil ektasi tersebut bisa berada dalam tas putih miliknya. “Saat diperiksa saya disuruh keluar dari mobil. Anehnya petugas langsung mengambil tas itu dan ternyata di dalamnya ada pil ekstasi. Sampai sekarang saya sendiri masih bingung  ko bisa ada pil ekstasi?.”ucapnya heran.
 
Hal senada dikatakan saksi Rivai Zakaria, SH, yang menyatakan bahwa kejadian yang menimpa terdakwa sebenarnya hanyalah upaya kriminalisasi belaka. Pasalnya, perkara ini mencuat setelah ada kejadian terdakwa dan suaminya terlibat hutang piutang.
 
“Banyaknya kejanggalan dalam perkara ini karena memang terdakwa tidak bersalah. Ini semua bagian dari rekayasa semata. Karena masalah yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang. Seminggu setelah suaminya dianiaya, terdakwa ditangkap atas tuduhan kepemilikan pil ekstasi. Ini semua jelas ada korelasinya.”paparnya.
 
Beberapa orang debt collector, tambahnya, mendatangi rumah Silvia sambil mengancam akan menjebak dengan Narkoba. Selain itu debt collector juga melakukan aksi teror dengan melakukan pengrusakan mobil. Atas kejadian itu dilaporkan pihak berwajib dan pelaku debt collector ditangkap.
 
Ironisnya, seminggu setelah kejadian tersebut, Silvia ditangkap dengan kasus Narkoba.  Setelah melaporkan kejadian adanya rekayasa kepada Kapolda. Dan dilakukan penyelidikan oleh Propam, kemudian Silvia dilepaskan karena tidak cukup bukti. Namun, yang mengherankan kasusnya kini bergulir ke pengadilan’ungkapnya.
 
Ryder Sitorus, SH, dan Christian Tambunan, SH, kuasa hukum Silvia juga mengungkapkan hal serupa, bahwa banyak menemukan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Menurutya, semua keterangan saksi dan terkesan terdakwa dijadikan target khusus atau dipaksakan, bahkan diduga kuat telah terjadi unsur rekayasa.
 
“Hasil test urine klien kami negatif. Jelas itu salah satu bukti kuat jika klien kami tidak bersalah dalam kasus ini. Keterangan klien kami juga diperkuat dengan keterangan saksi Abdul Rahman dalam persidangan yang mengungkapkan bahwa ada oknum polisi berkepala botak mengeledah mobil.”paparnya. (Butet)

[+/-] Selengkapnya...

07 Januari 2012

Berangkatkan TKI Bermasalah Dirut PT.ADJ Masuk Penjara


JAKARTA,Patroli Bangsa - Bisnis penyalur tenaga kerja memang bukan hal mustahil untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih jika perusahaan penyalur jasa tenaga kerja (PJTKI-Red) ini sudah banyak memiliki patner  di luar negeri yang bisa menyalurkan TKI tersebut ke berbagai macam pekerjaan bai itu untuk perusahaan maupun di perumahan.Tapi untuk menjadi perusahaan PJTKI tidaklah mudah, banyak prosedur yang harus dijalani oleh perusahaan PJTKI, terlebih dalam hal pengiriman TKI ke negara lain. Tentunya calon TKI tersebut harus lulus kriteria, baik itu kesehatan, pengurusan paspor, dan lain-lainnya.

Tapi tidak demikian dengan perusahaan PJTKI yang satu ini. Gara-gara kerap mengirim tenaga kerja bermasalah ke luar negeri, khususnya negara Arab Saudi, Dirut PT. ADJ bersama beberapa orang karyawannya akhirnya menjadi penghuni hotel Prodeo.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/1), AL tampak lesu sambil menundukkan kepala saat duduk di kursi pesakitan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Berton Sihotang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Ricky dan juga tim kuasa hukum AL, laki-laki gaek yang menjabat sebagai Dirut ini mengaku tidak mengetahui jika beberapa karyawan di perusahaan yang telah dipimpinnya hapir 15 tahun ini melakukan pengiriman TKI tanpa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Perusahaan ini telah memiliki ijin resmi baik itu di Indonesia maupun Arab Saudi. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki patner yang mewakili perusahaan kami di Arab Saudi, yakni Alfaqih, Alyatun, Silver Milennium. Selain itu, dalam mencari calon tenaga kerja, perusahaan juga dibantu oleh beberapa sponsor resmi yang kami tunjuk sendiri,” ujar AL saat memberikan kesaksian atas kasus yang telah melibatkan dirinya.

AL juga mengaku, untuk memberangkatkan seorang calon TKI hanya dilakukan oleh pihak perusahaan, itu artinya, pihak sponsor tidak pernah diberikan wewenang dalam hal memberangkatkanseorang TKI ke luar negeri. “Tugas seorang sponsor hanya mencari calon TKI, lalu diserahkan ke perusahaan, kemudian di didik selama dua bulan. Setelah lulus pendidikan, maka pihak perusahaan akan mengurus semua kelengkapan keberangkatannya. Untuk mengurus paspor, itu dilakukan oleh karyawan yang sduah ditugasi oleh perusahaan. Sebelum memberangkatkan seorang TKI, pihak perusahaan juga membuat perjanjian kerja secara tertulis terlebih dahulu.”
 
Namun saat ditanya mengenai beberapa TKI bermasalah  yang telah dikirim oleh perusahaan yang dipimpinnya karena tidak memiliki kriteria, AL tampak gugup menjawab. “Semua prosedur  pengiriman calon TKI telah saya jelaskan kepada karyawan, khususnya kepada Direktur Operasional. Namun jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini, itu saya tidak mengetahui secara pasti. Saya hanya korban,” ujarnya berdalih dan masih menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kelalaian anak buahnya hingga akhirnya dia terbawa ke dalam proses hukum, dan kembali menunggu nasib sampai sepekan mendatang. (SONY)

[+/-] Selengkapnya...

18 Desember 2011

Kasus Penggelapan Asset Pailit PT SPI

Dua Kurator Diadili di PN Jakpus

Jakarta - Kasus dugaan penggelapan asset pailit PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) sebesar Rp 2.184 milyar yang dituduhkan kepada dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator, yaitu H. Tafrizal H. Gewang, SH., MH (59) dan Denny Azani Baharudin Latief, SH (46) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu kemarin.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umaryadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando Harapat menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa Gewang dan Denny Azani juga didakwa telah melanggar pasal 263 ayat (1) KHUP tentang pemalsuan dokumen junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini berawal antara tahun 2008 dan 2009 bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat sebanyak 2.184 kreditur yang telah memasukan dana investasi ke PT SPI namun mengalami kemacetan dalam pembayaran investasi sehingga para kreditur tersebut memmpailitkan PT SPI dengan putusan PN Niaga Jakarta Pusat nomor : 20/Pailit/ 2007/ PN Niaga. JKT.PST tanggal 08 Mei 2007 dimana selanjutnya putusan tersebut menunjuk dua kurator (terdakwa) untuk melakukan pengurusan dan pemberesan asset pailit PT SPI.

Kemudian, pada tanggal 27 November 2008 kedua terdakwa tersebut selaku kurator melakukan penjualan salah satu aset PT SPI berupa sebidang tanah beserta bangunan Hotel Podomoro dan New Golden Time Restoran yang berlokasi di Jl. Sunter Utara No. 2, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp. 25,1 miliar kepada saksi Lisa Megawati dan saksi Johny Widjaja selaku pembeli.

Setelah penjualan kedua aset milik PT SPI tersebut sudah dibayar lunas oleh kedua saksi pembeli kepada kedua terdakwa. Kemudian kedua terdakwa Gewang dan Denny Azani selaku kurator membuat laporan kepada hakim pengawas tertanggal 8 Juli 2009 yang menerangkan jika hasil penjualan asset PT SPI hanya sebesar Rp. 20,1 miliar ditambah dengan potongan pengeluaran sejumlah Rp. 10, 858 miliar, yang merupakan laporan pos-pos pengeluaran tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, kedua terdakwa hanya membagikan uang hasil penjualan aset tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 8.198.513.000,- (delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) kepada 2.184 kreditur sehingga terdapat selisih uang yang dikuasai oleh para terdakwa sejumlah Rp. 10.858.062.210,- yang semestinya menjadi hak para kreditur PT SPI (dalam pailit) tetapi tidak dibayarkan oleh para terdakwa.

Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,  memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pensehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada senin, 19 Desember 2011.  (Ram)

[+/-] Selengkapnya...

04 Desember 2011

Palsukan Merek Cressida, Pemilik Toko di Tanah Abang Diadili


Jakarta – Lantaran ingin mendapat keuntungan yang lebih besar, tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya, membuat Suhardi alias Angie pemilik salah satu toko di pasar Tanah Abang akhirnya diadili  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah SH, terdakwa dijerat pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, karena dianggap melakukan pemalsuan merek kaos Cressida dan Damor, milik PT Idola Insani.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah Suhaidy Ghobind, selaku pemilik PT Idola Insani dan pemegang hak paten kaos merek Cressida dan Damor, merasa curiga dengan pejualan mereka yang menurun.

Sehingga Suhaidy mengutus Fahruddi dan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui bahwa terdakwa telah menjual dan memalsukan kaos produksi PT Idola Insani di toko Bintang milik terdakwa, di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, tanpa ijin pemegang hak paten merek tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Suhaidy mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar. "Merek produksi yang asli sudah dijaga kualitasnya, namun jadi tercoreng akibat ulah terdakwa," ujar Fahrudin, saat bersaksi di PN Jakarta Pusat.

Sayangnya, meski sudah membuat rugi orang lain, terdakwa Suhardi tidak ditahan oleh penyidik.

Sidang kasus ini sempat ditunda sepekan oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin lantaran saksi yang akan dimintai keterangannya tidak bisa hadir kepersidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada rabu pekan depan (7/12).  (Ramdhani)

[+/-] Selengkapnya...

20 November 2011

PT.Suwir Laut : Laporan Pajak Asian Agri Sudah Sesuai Aturan Hukum


Jakarta - Mantan manager tax PT Asian Agri, Suwir Laut, menegaskan bahwa laporan pajak PT Asian Agri telah melalui proses audit sehingga tidak menyalahi aturan hukum.

Hal ini dilontarkan Suwir, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011).

Menurut Suwir, laporan pajak PT Asian Agri yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH, telah dilakukan proses audit untuk diperiksa apakah laporan tersebut bermasalah atau tidak.

"Malah dalam pemeriksaan keuangan, kami juga pernah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat bagus yang  masalah keuangan. Artinya memang laporan kami tidak masalah," ujar Suwir Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pernyataan ini merupakan bantahan atas tudingan Jaksa Penuntut Umum, yang menuduhnya telah menyusun SPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun (versi BPKP Rp1,294 triliun).

Selain itu, salah satu kuasa hukum Suwir Laut , M. Asegaf menyatakan, dakwan JPU yang mendakwa Suwir Laut dengan tunduhan melakukan penggelapan pajak sangat tidak beralasan.

Karena, lanjut Asegaf, JPU hanya memeriksa laporan pajak PT Asia Agri hanya berdasarkan laporan BPKP.

"Mereka kan hanya mendakwa berdasarkan laporan di akhir saja. Seharusnya, Jaksa melakukan pemeriksaan dari awal mengenai laporan pajak tersebut. Ini terlihat sebagai upaya Jaksa untuk menyakinkan hakim, agar terkesan adanya biaya fiktif (Pajak). Menurut dakwaan JPU tidak punya kekuatan hukum," kata Asegaf.

M Asegaf juga mengaku kecewa lantaran masalah pajak ini dibawa ke pengadilan pidana.

"Ini kan kasus pajak, beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana korupsi yang merugikan negara," tukasnya.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa  Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Suwir dituduh menyusun SPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.  Ia diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (MR)

[+/-] Selengkapnya...

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)