1. 2.

17 Maret 2012

Pasangan Suami Istri Moch Ojat Sudrajat. S dan Dian Riyani Terancam Dilaporkan ke Polisi


Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Negara

 JAKARTA - Pasangan suami istri Moch Ojat Sudrajat.,S terancam masuk penjara dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara yang dilakukannya. Menurut . korban Cindy Soekresnoyang beralamat di Jalan Mayer Tirtomoyo 7/40 Jawa Timur, pihaknya akan melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara dalam kasus jual beli tiga (3) unit mobil truk masing-masing satu unit Nissan dan dua unit Mitsubishi seharga Rp. 365 juta.

“Uang sejumlah Rp.365 juta sudah saya titipkan kepada Moch Ojat Sudrajat.S dan istrinya Dian Riyani untuk pembayaran uang muka 8 unit mobil dan 3 unit truck terhitung tanggal 01-06-2011,” kata kata Cindy Soekrisno. Tapi menurut korban belakangan ternyata mobil tersebut bermasalah dan di Bea Cukai Tangerang, karena menyangkut pemalsuan dokumen Negara.
   
Selain gagal mendapatkan 3 unit mobil truck, korban juga kehilangan uang sebesar Rp.365 juta, karena pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut. Berbagai cara dilakukan korban agar uangnya dapat dikembalikan namun pelaku tidak punya niat sama mengembalikan uang tersebut. Padahal pelaku suami dan istri yang bertempat tinggal di Jalan Karo VI/13 RT.03/RW 09 Curug-Kelapa Dua, Tangerang ini sudah membuat pernyataan akan mengembalikan uang titipan tersebut bilamana proyek ini tidak terselesaikan.

   “ Dan pada tanggal 8 Juli 2911, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini belum dikembalikan, sehingga saya berencana melaporkan kasus ini ke Polisi,” kata Cindy. Menurut Cindy kasus ini berawal ketika terjadi perjanjian kesepakatan jual beli 8 unit mobil di Bea dan Cukai Tanjung Priok, dalam bentuk MOU, pada tanggal 31 Mei 2011. Tapi belakangan yaitu pada tanggal 20 Juni 2011, terjadi pemalsuan dokumen Negara untuk pencairan barang. Akhirnya 8 unit mobil truck tersebut tertahan di Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara.

Karena 8 unit mobil itu bermasalah, akhirnya disepakati menjadi 3 unit mobil truck dan korban kemudian menitipkan uang sebesar Rp. 310 juta kepada Moch Ojat Sudrajat.S, dengan pembayaran cek melalui Bank Permata pada tanggal 01-06-2011, untuk pembayaran uang muka 8 unit truck sementara sisanya Rp. 25 juta ditransfer melalui BCA sebanyak dua, sehingga total yang yang dititpkan kepada Moch.Ojat Sudrajat mencapai sebesar Rp. 365 juta. 


Belakangan terungkap bahwa Moch. Ojat Sudrajat ., S, tidak berhak menjual 3 unit truck, tetapi hanya diberikan kewenangan oleh perusahaanya untuk mengurus dokumen di Bea dan Cukai Tangerang. Butet

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)