JAKARTA – Pertengakaran dalam rumah tangga atau selisih pendapat merupakan bumbu-bumbu dalam rumah tangga adalah hal biasa. Tetapi pertengkaran yang mengakibatkan salah satunya terluka parah itu bukan biasa melainkan pidana seperti yang dilakukan sang Mertua yaitu terdakwa Lioe Tjoe Tjoan, ibu dari tiga saudara dalam kasus penganiayaan terhadap menantunya (Vonny Anggraeni), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Terdakwa Lioe Tjoe Tjoan yang diduga pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Bekasi dan divonis majelis hakim Bekasi selama 6 bulan penjara. Kini tindak kekerasan terhadap mantunya sendiri Vonny anggraeni, menambah satu tindakan pidana yang dilakukannya. Keluarga Vonny memohon pada majelis hakim agar menahan terdakwa.
Perbuatan penganiayaan oleh keluarga Lioe Tjoe Tjoan tersebut terhadap Vonny Agraeni itu karena rebutan Jason Xavier anak pasangan terdakwa Suherman Sutrisno dan saksi korban Vonny Angraeni di Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada senin 30 Mei 2011 pukul 11.00, saat itu saksi korban Vonny menjenguk anaknya sedang main musik di sekolah Catana tersebut, tiba -tiba terdakwa Lioe Tjoe Tjoe dibantu Utama Wijaya dan Tengchau Fen alias Afen kakak berdik ini membekap mulut Vonny dengan alasan sekeluarga ini keberatan atas kehadiran Vonny disekolah tersebut untuk melihat Jason Xavier.
Terjadi keributan tak terhindari lagi, empat terdakwa dan saksi korban dan terdakwa Lioe Tjoe Tjoan ini langsung menjambak rambut Vonny Anggraeni dan mendorongnya sehingga saksi korban terjatuh ketanah kemudian ketiga terdakwa lainnya mengkroyok korban Vonny yaitu masing-masing Suherman Sutrisno, Tengchau Fen dan Utama Wijaya menganiaya korban dalam keadaan tidak berdaya itu dengan memukul mulut korban sehingga berdarah dan menindih tubuh korban ditanah lalu merampas anak korban, Jason Xavier. Setelah itu sekeluarga meninggalkan korban yang masih tergeletak ditanah.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bagian kepala akibat benturan benda tumpul, luka dibagian legan, luka bagian bibir dan disekujur tubuhnya terdapat lecet-lecet akibat penganiayaan. oleh sebab itu pihak keluarga meminta agar majelis hakim ketua Busra SH, untuk menahan keluarga Lioe Tjoen Tjoan jangan karena pengusaha yang punya uang kemudian ada pengecualian. Kasus penganiayaan ini unsurnya sudah memenuhi syarat dengan kategori kekerasan berat
Satu keluarga yang menganiaya Vonny Angraeni, tiga terdakwa yang tidak ditahan baik oleh JPU Rizal S.Nyaman didakwa melanggar pasal berlapis pasal 44 ayat (4) UUNo.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam keluarga Jo pasal 55ayat (1) Ke I KUHP, pasal 351 ayat(1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP pasal 335 ayat (1)Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP tentang penganiayaan berat. Sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Butet