JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Masuri yang menjadi saksi kunci kasus pemalsuan merek Cressida dan Damor logo DMR, kembali mangkir ke persidangan, Rabu, pekan lalu. Akibatnya, proses penyelesaian hukum kasus ini pun kembali molor. Tentu saja, ini membuat kecewa pelapor, Fakhrudin.
“Sudah ketiga kalinya saksi kunci ini tidak hadir ke sidang,” ucap Fakhrudin, yang merupakan staf khusus PT Idola Insani yang melaporkan pemalsuan baju kaos atas terdakwa Suhardi alias Anggie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakhrudin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah untuk segera memanggil paksa saksi oknum polisi tersebut yang kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kasus pemalsuan baju kaos tersebut.
“Jelas kami kecewa, karena sudah sudah tiga kali saksi kunci tidak bias hadir ke persidangan, padahal kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung untuk mendengarkan keterangan saksi, karena saksi ini merupakan saksi yang menerima order membuat logo merek kaos tersebut dari terdakwa ” Ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Jihad Arkanuddin, jaksa menyatakan ketidak-hadiran saksi ini karena sakit. Hal ini diketahuinya dari petugas polisi yang mengantarkan surat panggilan kepada saksi. Namun atas perintah majelis hakim, jaksa kembali memanggil saksi yang tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Menanggapi persoalan ini Hakim Bagus Iriawan menyatakan, bisa saja jaksa menghadirkan paksa saksi yang sudah tiga kali tak hadir. “Kalau sudah lebih dari dua kali tidak hadir, bisa saja saksi tersebut dihadirkan secara paksa,” ucap humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menambahkan kalau saksi yang merupakan saksi kunci tidak mau hadir juga ini patut dipertanyakan. “Ada apa, kok saksi tidak mau hadir dengan berbagi macam alasan,” pungkasnya. (Ramdhani)
Fakhrudin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah untuk segera memanggil paksa saksi oknum polisi tersebut yang kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kasus pemalsuan baju kaos tersebut.
“Jelas kami kecewa, karena sudah sudah tiga kali saksi kunci tidak bias hadir ke persidangan, padahal kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung untuk mendengarkan keterangan saksi, karena saksi ini merupakan saksi yang menerima order membuat logo merek kaos tersebut dari terdakwa ” Ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Jihad Arkanuddin, jaksa menyatakan ketidak-hadiran saksi ini karena sakit. Hal ini diketahuinya dari petugas polisi yang mengantarkan surat panggilan kepada saksi. Namun atas perintah majelis hakim, jaksa kembali memanggil saksi yang tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Menanggapi persoalan ini Hakim Bagus Iriawan menyatakan, bisa saja jaksa menghadirkan paksa saksi yang sudah tiga kali tak hadir. “Kalau sudah lebih dari dua kali tidak hadir, bisa saja saksi tersebut dihadirkan secara paksa,” ucap humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menambahkan kalau saksi yang merupakan saksi kunci tidak mau hadir juga ini patut dipertanyakan. “Ada apa, kok saksi tidak mau hadir dengan berbagi macam alasan,” pungkasnya. (Ramdhani)