Tipu Rekan Bisnis Rp 15 M
JAKARTA - Karena Melakukan penipuan terdakwa Hilman, Direktur CV Putri Kamba (PT PK), perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam bidang Suplaiyer besi tua dan General Trading ini tidak bisa berkutik lagi saat dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Dalam persidangan Saksi Sastra yang bekerja di Bank BCA mengatakan kenal dengan terdakwa hilman, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan kenal sebagai nasabah di Bank BCA. saksi membenarkan korban pernah memberikan cek senilai 5 M kepada saksi untuk dicairkan, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena kosong. Kemudian saksi korban pun langsung menghubungi terdakwa.
Selanjutnya Saksi Rudy mengatakan, bahwa ia mengenal Terdakwa Hilman karena masih merupakan saudara sepupu. Saksi pernah menemani terdakwa untuk meminjam modal pada saudari Evi Sari Mulya (korban) dan terdakwa juga mempunyai hutang kepada dirinya sebesar 200 juta dan sampai saat ini hutang tersebut belum dibayar terdakwa.
Sedangkan saksi Iwan Setiawan yang juga merupakan kakak kandung dari saudari Evi Sari Mulya itu mengatakan bahwa terdakwa Hilman dihadapkan kepersidangan karena terkait kasus penipuan senilai 15 milyard. Saksi Iwan juga pernah menemani terdakwa untuk meminjam modal sebesar 2 M kepada saudari Evi, dimana dalam perjanjianya terdakwa akan melunasi dalam tempo 1 tahun. Selain itu tahun 2008 saksi juga diajak untuk meminjam modal kepada saudari Evi sebesar 3 M hingga perjanjian modal 5 M, saksi Iwan diberikan terdakwa cek sebesar 5M namun ketika hendak cek mau dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut Terdakwa Hilman tetap tidak membenarkan sebagian keterangan saksi. Semua keterangan para saksi tetap disangkal terdakwa Hilman.
Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wargo SH dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa terdakwa Hilman awalnya datang kerumah saksi Evi Sari Mulia di Gading Nirwana Kel Pegangsaan Dua Kec Kelapa Gading Jakut, mengajak untuk kerja sama dalam usaha jual beli besi tua dengan mengatakan, Vi, usaaha besi tua lagi rame nih!, sayang kalau dilewatkan begitu saja, nanti langganan pada kabur lagi, gimana kalau tanam modal ke saya kita kerja sama dan bagi hasil nanti setiap bulannya.”Saya kasih Fee dari hasil keuntungan, yah lumayan lah daripada dana ditaruh di Bank, nanti paling lama 1 tahun saya kembalikan”, kata terdakwa meminta pada saksi Evi untuk memberikan pinjaman modal Rp 2 milliar dan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 40 juta/bulan, ujar Hilman pada saksi Evi.
Lebih meyakinkan lagi, Hilman menjelaskan bisnisnya tersebut bahwa jual beli besi tua dirinya mendapat keuntungan potongan harga dari pemasok sebesar Rp 200-Rp250 setiap kg. Maka, dengan modal Rp 2 milliar dapat menutup omset daro pemasok 666,6 ton besi dengan peroleh keuntungan sebesar Rp 133,320 000 hingga Rp 166,650 000/setiap bulan, maka saksi Evie percaya dan tergerak hatinya dan pada 4 Oktober 2007 menyerahkan uang Rp 2 M sesuai dengan perjanjian kerja sama 4 Oktober 2007 ditanda tangani terdakwa saksi Evi. Selanjutnya, 7 Januari 2008 Evi menyerahkan dana sebesar Rp 3 M sebagai tambahan modal usaha pada terdakwa dengan perjanjian akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun dengan diberi keuntungan hasil usaha sebesar Rp 67 juta/bulan dan terdakwa berikan jaminan berupa, BPKB Sepeda Motor Merk Tiger No Pol B 3890 KAI, BPKB Mobil Honda Civic 2005 No Pol B 605 UR, BPKB Toyota Kijang Innova tahun 2006 No Pol B 2869 YE, sertifikat Hak Milik tanah berikut rumah di Blok AM No 12 luas tanah 126 M2 serta luas bangunan 60 M2, akte jual beli tanah berikut bangunan di Blok AN no 41 luas tanah 200 M2 dan luas bangunan 87 M2, sertifikat hak milik berikut rumah di Blok NB no 25, luas tanah 98 M2 luas bangunan 98 M2. Sesuai surat perjanjian kerja sama 7 Januari 2008 ditandatangani oleh Hilman dan Evi katanya.
Pada 18 Maret 2008, kembali Evi berikan tambahan modal usaha sebesar Rp 5 milliar sesuai perjanjian dengan terdakwa akan berikan keuntungan Rp 250 juta/bulan. Kerja sama Hilman dengan saksi Evi berjalan lancer. Namun, setelah jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir, modal usaha seluruhnya sejumlah Rp 10 M yang telah diterima terdakwa tersebut, tidak dikembalikan pada saksi Evi, melainkan terdakwa membujuk saksi Evi untuk tetap melanjutkan kerja sama kembali 1 tahun. Berikutnya sehingga dari addendum perjanjian kerja sama dengan modal usaha seluruhnya sebesar Rp 10 M digabung menjadi satu perjanjian kerja sama tanggal 26 Februari 2009, yang berbunyi, bahwa saksi Evi memberi modal usaha sebesar Rp 10 M dengan keuntungan Rp 350 juta setiap bulan. Karena keuntungan yang dijanjikan dibayar lancar sebagaimana dijanjikan, maka antara bulan Juni 2009 –Agustus 2009, saksi Evi kembali menyerahkan tambahan modal sebesar Rp 5 milliar sehingga tambahan modal usaha seluruhnya sebesar Rp 15 milliar. Pada Agustus 2009 terdakwa menyerahka 4 lembar cek pada saksi Evi sebagai jaminan pinjaman modal yang telah diterima Hilman.
Sejak Agustus 2009 terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal usaha yang telah diserahkannya. Namun, terdakwa datang kerumah saksi Evi menyerahkan 3 lembar cek bilyet giro, pada April 2010 terdakwa Hilman menyerahkan 1 lembar cek BCA atas nama Upi Rukiah sebesar 5 M kepada saksi Evi dan 2 April 2010 terdakwa datang lagi kerumah saksi Evi Sari Mulia serahkan 1 lembar cek Bank Royal Indonesia via saksi Andy, 22 April 2010 terdakwa serahkan 1 lembar cek pada saksi Evi Sari mulia senilai Rp 5.400 000 000 atas nama Upi Rukiah dan cek ini tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 lembar cek tersebut untuk pembayaran pengembalian pinjaman modal sebesar RP15 milliar kepada saksi Evi, bahwa 4 lembar cek bilyet giro dan 2 cek masing-masing 3 lembar bilyet giro Bank Mandiri dan ketiga cek tersebut tidak bias di clearing oleh pihak Bank karena sudah kadaluarsa. Sementara, BPKB Sepeda Motor Merk Tiger 2002, BPKB mobil merk Honda Civic 2005 yang dijadikan jaminan telah diambil oleh terdakwa dengan alasan untuk memperpanjang STNK. Kedua BPKB tersebut tidak dikembalikan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa saksi Evi menderita kerugian sebesar Rp 15 milliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dan diancam Melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta kedua Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Butet)