Sidang perkara nomor 02/PID/B/2012 yang diketuai Koko Riyanto, SH tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni : Abdul Kadir Umar, Khalif Abdillah Zahir Bin Nur Zahir, Nurwahida Arif Binti Arifuddin, ST, A. Nur Fadlia Patra, SH dan Aldina Mayang Sari Binti Andi Mappa.
Proses persidangan yang digelar hari Kamis, (2/2) ini bahkan sempat diwarnai ketegangan menyusul amukan keluarga terdakwa Ry yang merasa keberatan dengan keterangan saksi di ruang sidang.
Pasalnya, keterangan saksi dinilai keluarga terdakwa mengada-ngada, dan terkesan mendiskreditkan terdakwa berikut keluarga besarnya. Tak terima dengan keterangan saksi, ayah terdakwa Ry mendadak naik pitam dan sempat melempar sandal ke arah keluarga penggugat yang sempat mengenai papan agenda sidang PN Kepulauan Selayar.
Amukan keluarga terdakwa kembali berulang beberapa menit setelah persidangan usai digelar. Dalam keributan kedua ini, terdakwa Ry pun sempat terpancing, hingga akhirnya terdakwa ikut mengamuk di ruang tunggu persidangan.
Suasana baru terkendali, setelah keluarga terdakwa pergi meninggalkan pekarangan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Namun, keluarga terdakwa ternyata tak berhenti sampai disitu saja.
Mereka nekat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan langsung masuk ke ruang Kasie Pidana Umum, Agus Darmawijaya, SH.MH yang secara kebetulan, bertidak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dengan terdakwa Ry. (*)