JAKARTA – Salah satu terdakwa pemasok narkotika golongan I jenis shabu seberat 1 kilo gram asal Iran, Mohammad Abdi Bin Ahmad (24) yang ditangkap bersama kedua temanya Seyedjavad Khalilinezhad Bin Mirmohyedin dan Mesyam Dadghar Zarnaghi Bin Mansour oleh Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Oasis Amir, jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, mulai disidangkan.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimport, mengeksport, atau menyalurkan karkotika jenis shabu seberat 1 kilo gram yang terdakwa bawa dari Iran dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal pada bulan Juli 2011, bertempat di kota Tehran, Iran, terdakwa Mohammad Abdi bersama saksi Seyegjavad Khalilinezhad dan saksi Mesyam Dadghar Zarnaghi berencana berlibur ke Indonesia dengan biaya ditanggung masing-masing.
Sebelum berangkat ke Indonesia, terdakwa Muhammad Abdi terlebih dahulu membeli shabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tehran, Iran, sebanyak 1 kilo gram yang dikemas dalam kapsul plastik sebanyak 150 butir. Kemudian, kapsul-kapsul berisi shabu tersebut ditelan oleh terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju Airport Tehran menemui saksi Seyedjavad dan saksi Mesyam untuk berangkat ke Indonesia.
Setelah sampai di Indonesia, terdakwa bersama kedua temannya {red Seyedjavad dan Mesyam menuju Hotel Centra, di jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, dan menginap di kamar 820. Didalam kamar tersebut terdakwa langsung meminum vitamin untuk melancarkan keluarkan kapsul berisikan shabu sebanyak 150 butir yang berada dalam perutnya.
Kemudian kapsul-kapsul yang sudah berhasil dikeluarkan tersebut dikupas dan untuk mengambil shabunya dan terdakwa memprosesnya shabu tersebut hingga menjadi kristal. Keesokan harinya, terdawa bersama kedua temannya pindah ke Hotel Oasis Amir di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, dan menginap di kamar 1822.
Namun pada saat shabu tersabut siap diedarkan, petugas Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasinya dan langsung menyamar sebagai pembeli dan berhasil menagkap terdakwa bersama kedua temanya, dengan barang bukti shabu seberat 1 kilo gram dan bungkus kapsul serta alat-alat untuk memproses shabu tersebut.
Atas perbuatan terdakwa Mohammad Abdi tersebut, JPU Arief Rhizal menjerat terdakwa dengan dakwaan primair pasal 113 ayat (2) dan subsidiair pasal 114 jo psl 132 ayat (1), atau lebih subsidiair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ram)
08 Januari 2012
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)