Jakarta – Lantaran ingin mendapat keuntungan yang lebih besar, tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya, membuat Suhardi alias Angie pemilik salah satu toko di pasar Tanah Abang akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah SH, terdakwa dijerat pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, karena dianggap melakukan pemalsuan merek kaos Cressida dan Damor, milik PT Idola Insani.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah Suhaidy Ghobind, selaku pemilik PT Idola Insani dan pemegang hak paten kaos merek Cressida dan Damor, merasa curiga dengan pejualan mereka yang menurun.
Sehingga Suhaidy mengutus Fahruddi dan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui bahwa terdakwa telah menjual dan memalsukan kaos produksi PT Idola Insani di toko Bintang milik terdakwa, di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, tanpa ijin pemegang hak paten merek tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Suhaidy mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar. "Merek produksi yang asli sudah dijaga kualitasnya, namun jadi tercoreng akibat ulah terdakwa," ujar Fahrudin, saat bersaksi di PN Jakarta Pusat.
Sayangnya, meski sudah membuat rugi orang lain, terdakwa Suhardi tidak ditahan oleh penyidik.
Sidang kasus ini sempat ditunda sepekan oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin lantaran saksi yang akan dimintai keterangannya tidak bisa hadir kepersidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada rabu pekan depan (7/12). (Ramdhani)
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah SH, terdakwa dijerat pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, karena dianggap melakukan pemalsuan merek kaos Cressida dan Damor, milik PT Idola Insani.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah Suhaidy Ghobind, selaku pemilik PT Idola Insani dan pemegang hak paten kaos merek Cressida dan Damor, merasa curiga dengan pejualan mereka yang menurun.
Sehingga Suhaidy mengutus Fahruddi dan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui bahwa terdakwa telah menjual dan memalsukan kaos produksi PT Idola Insani di toko Bintang milik terdakwa, di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, tanpa ijin pemegang hak paten merek tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Suhaidy mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar. "Merek produksi yang asli sudah dijaga kualitasnya, namun jadi tercoreng akibat ulah terdakwa," ujar Fahrudin, saat bersaksi di PN Jakarta Pusat.
Sayangnya, meski sudah membuat rugi orang lain, terdakwa Suhardi tidak ditahan oleh penyidik.
Sidang kasus ini sempat ditunda sepekan oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin lantaran saksi yang akan dimintai keterangannya tidak bisa hadir kepersidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada rabu pekan depan (7/12). (Ramdhani)