1. 2.

18 Desember 2011

Kasus Penggelapan Asset Pailit PT SPI

Dua Kurator Diadili di PN Jakpus

Jakarta - Kasus dugaan penggelapan asset pailit PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) sebesar Rp 2.184 milyar yang dituduhkan kepada dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator, yaitu H. Tafrizal H. Gewang, SH., MH (59) dan Denny Azani Baharudin Latief, SH (46) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu kemarin.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umaryadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando Harapat menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa Gewang dan Denny Azani juga didakwa telah melanggar pasal 263 ayat (1) KHUP tentang pemalsuan dokumen junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini berawal antara tahun 2008 dan 2009 bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat sebanyak 2.184 kreditur yang telah memasukan dana investasi ke PT SPI namun mengalami kemacetan dalam pembayaran investasi sehingga para kreditur tersebut memmpailitkan PT SPI dengan putusan PN Niaga Jakarta Pusat nomor : 20/Pailit/ 2007/ PN Niaga. JKT.PST tanggal 08 Mei 2007 dimana selanjutnya putusan tersebut menunjuk dua kurator (terdakwa) untuk melakukan pengurusan dan pemberesan asset pailit PT SPI.

Kemudian, pada tanggal 27 November 2008 kedua terdakwa tersebut selaku kurator melakukan penjualan salah satu aset PT SPI berupa sebidang tanah beserta bangunan Hotel Podomoro dan New Golden Time Restoran yang berlokasi di Jl. Sunter Utara No. 2, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp. 25,1 miliar kepada saksi Lisa Megawati dan saksi Johny Widjaja selaku pembeli.

Setelah penjualan kedua aset milik PT SPI tersebut sudah dibayar lunas oleh kedua saksi pembeli kepada kedua terdakwa. Kemudian kedua terdakwa Gewang dan Denny Azani selaku kurator membuat laporan kepada hakim pengawas tertanggal 8 Juli 2009 yang menerangkan jika hasil penjualan asset PT SPI hanya sebesar Rp. 20,1 miliar ditambah dengan potongan pengeluaran sejumlah Rp. 10, 858 miliar, yang merupakan laporan pos-pos pengeluaran tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, kedua terdakwa hanya membagikan uang hasil penjualan aset tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 8.198.513.000,- (delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) kepada 2.184 kreditur sehingga terdapat selisih uang yang dikuasai oleh para terdakwa sejumlah Rp. 10.858.062.210,- yang semestinya menjadi hak para kreditur PT SPI (dalam pailit) tetapi tidak dibayarkan oleh para terdakwa.

Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,  memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pensehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada senin, 19 Desember 2011.  (Ram)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)