1. 2.

07 Januari 2012

Berangkatkan TKI Bermasalah Dirut PT.ADJ Masuk Penjara


JAKARTA,Patroli Bangsa - Bisnis penyalur tenaga kerja memang bukan hal mustahil untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih jika perusahaan penyalur jasa tenaga kerja (PJTKI-Red) ini sudah banyak memiliki patner  di luar negeri yang bisa menyalurkan TKI tersebut ke berbagai macam pekerjaan bai itu untuk perusahaan maupun di perumahan.Tapi untuk menjadi perusahaan PJTKI tidaklah mudah, banyak prosedur yang harus dijalani oleh perusahaan PJTKI, terlebih dalam hal pengiriman TKI ke negara lain. Tentunya calon TKI tersebut harus lulus kriteria, baik itu kesehatan, pengurusan paspor, dan lain-lainnya.

Tapi tidak demikian dengan perusahaan PJTKI yang satu ini. Gara-gara kerap mengirim tenaga kerja bermasalah ke luar negeri, khususnya negara Arab Saudi, Dirut PT. ADJ bersama beberapa orang karyawannya akhirnya menjadi penghuni hotel Prodeo.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/1), AL tampak lesu sambil menundukkan kepala saat duduk di kursi pesakitan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Berton Sihotang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Ricky dan juga tim kuasa hukum AL, laki-laki gaek yang menjabat sebagai Dirut ini mengaku tidak mengetahui jika beberapa karyawan di perusahaan yang telah dipimpinnya hapir 15 tahun ini melakukan pengiriman TKI tanpa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Perusahaan ini telah memiliki ijin resmi baik itu di Indonesia maupun Arab Saudi. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki patner yang mewakili perusahaan kami di Arab Saudi, yakni Alfaqih, Alyatun, Silver Milennium. Selain itu, dalam mencari calon tenaga kerja, perusahaan juga dibantu oleh beberapa sponsor resmi yang kami tunjuk sendiri,” ujar AL saat memberikan kesaksian atas kasus yang telah melibatkan dirinya.

AL juga mengaku, untuk memberangkatkan seorang calon TKI hanya dilakukan oleh pihak perusahaan, itu artinya, pihak sponsor tidak pernah diberikan wewenang dalam hal memberangkatkanseorang TKI ke luar negeri. “Tugas seorang sponsor hanya mencari calon TKI, lalu diserahkan ke perusahaan, kemudian di didik selama dua bulan. Setelah lulus pendidikan, maka pihak perusahaan akan mengurus semua kelengkapan keberangkatannya. Untuk mengurus paspor, itu dilakukan oleh karyawan yang sduah ditugasi oleh perusahaan. Sebelum memberangkatkan seorang TKI, pihak perusahaan juga membuat perjanjian kerja secara tertulis terlebih dahulu.”
 
Namun saat ditanya mengenai beberapa TKI bermasalah  yang telah dikirim oleh perusahaan yang dipimpinnya karena tidak memiliki kriteria, AL tampak gugup menjawab. “Semua prosedur  pengiriman calon TKI telah saya jelaskan kepada karyawan, khususnya kepada Direktur Operasional. Namun jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini, itu saya tidak mengetahui secara pasti. Saya hanya korban,” ujarnya berdalih dan masih menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kelalaian anak buahnya hingga akhirnya dia terbawa ke dalam proses hukum, dan kembali menunggu nasib sampai sepekan mendatang. (SONY)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)