1. 2.

08 Januari 2012

Miliki 10 butir Ekstasy dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Sidang Lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika baru-baru ini sampai pada agenda tuntutan terhadap terdakwa Silvia, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harold SH, menuntut, terdakwa 5 tahun penjara dengan dendam 800 juta jika tak membayar di kenakan subsider 3 bulan penjara, Kamis pekan lalu.
 
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ajidinnor SH, Jaksa Harold mengungkapkan bahwa terdakwa Silvia, warga Jalan Agung Perkasa X Blok J No.1A, Sunter Agung, Jakarta Utara terbukti menyimpan Narkoba jenis ekstasi 10 butir didalam tasnya
 
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Silvia membantah keras keterangan penyidik Polres Jakarta Utara, Saya katakan tidak ada yang benar,” ujar terdakwa Silvia usai mendengar keterangan kesaksian Kasat Narkoba Kompol Suparmo Cs, terkait kepemilikan ekstasy yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold SH, dihadapan Majelis Hakim Ajidinnor SH.
 
Menurutnya, sampai saat ini ia masih merasa heran dan tak abis pikir kenapa pil ektasi tersebut bisa berada dalam tas putih miliknya. “Saat diperiksa saya disuruh keluar dari mobil. Anehnya petugas langsung mengambil tas itu dan ternyata di dalamnya ada pil ekstasi. Sampai sekarang saya sendiri masih bingung  ko bisa ada pil ekstasi?.”ucapnya heran.
 
Hal senada dikatakan saksi Rivai Zakaria, SH, yang menyatakan bahwa kejadian yang menimpa terdakwa sebenarnya hanyalah upaya kriminalisasi belaka. Pasalnya, perkara ini mencuat setelah ada kejadian terdakwa dan suaminya terlibat hutang piutang.
 
“Banyaknya kejanggalan dalam perkara ini karena memang terdakwa tidak bersalah. Ini semua bagian dari rekayasa semata. Karena masalah yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang. Seminggu setelah suaminya dianiaya, terdakwa ditangkap atas tuduhan kepemilikan pil ekstasi. Ini semua jelas ada korelasinya.”paparnya.
 
Beberapa orang debt collector, tambahnya, mendatangi rumah Silvia sambil mengancam akan menjebak dengan Narkoba. Selain itu debt collector juga melakukan aksi teror dengan melakukan pengrusakan mobil. Atas kejadian itu dilaporkan pihak berwajib dan pelaku debt collector ditangkap.
 
Ironisnya, seminggu setelah kejadian tersebut, Silvia ditangkap dengan kasus Narkoba.  Setelah melaporkan kejadian adanya rekayasa kepada Kapolda. Dan dilakukan penyelidikan oleh Propam, kemudian Silvia dilepaskan karena tidak cukup bukti. Namun, yang mengherankan kasusnya kini bergulir ke pengadilan’ungkapnya.
 
Ryder Sitorus, SH, dan Christian Tambunan, SH, kuasa hukum Silvia juga mengungkapkan hal serupa, bahwa banyak menemukan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Menurutya, semua keterangan saksi dan terkesan terdakwa dijadikan target khusus atau dipaksakan, bahkan diduga kuat telah terjadi unsur rekayasa.
 
“Hasil test urine klien kami negatif. Jelas itu salah satu bukti kuat jika klien kami tidak bersalah dalam kasus ini. Keterangan klien kami juga diperkuat dengan keterangan saksi Abdul Rahman dalam persidangan yang mengungkapkan bahwa ada oknum polisi berkepala botak mengeledah mobil.”paparnya. (Butet)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)