1. 2.

09 Maret 2010

Saksi Sudharma Diancam Akan Dibunuh Terdakwa Ir Hasan

JAKARTA- Sidang lanjutan kasus perkara pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Ir Hasan telah memasuki agenda siding pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH kembali tertunda , kerena terdakwa Ir Hasan lagi-lagi mangkir pada sidang yang sudah dijadwalkan; dengan alasan terdakwa sakit.
            Pembacaan surat tuntutan ini sudah dua kalinya tertunda karena ketidak hadiran terdakwa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Jannes Aritonang SH,telah menegur dengan keras terdakwa Ir Hasan karena sering mangkir pada persidangan, dan hal itu dinilai terdakwa telah memparhambat jalannya persidangan.
            Sementara itu, saksi pelapor Sudharma selaku ketua Pembina Yayasan Saweri Gading mengaku sangat kecewa dan kesal dengan ulah terdakwa yang sering mengulur-ulur waktu persidangan.”kasus ini seharusnya sudah selesai disidangkan, namun karena terdakwa sering mangkir, dengan alasan yang tidak jelas, sehingga persidangan ini berjalan lamban” ujar Sudharma kecewa.
            Saksi sudharma menambahkan, bahwa dirinya (sudharma-red) pernah diancam akan dibunuh oleh terdakwa Ir Hasan, karena saksi Sudharma tidak mau mencabut keterangannya dalam BAP. Hal ini terungkap dari keterangan saksi Erlambang Trisakti pada sidang yang lalu.

Seperti diketahui, terdakwa Ir Hasan duduk di kursi pesakitan lantaran di dakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dalam pengurusan sebidang milik Yayasan Saweri Gading yang terletak di jalan S. Parman Jakarta Barat.

Dalam surat kuasa itu, terdakwa Ir Hasan mengaku telahdiberikan kuasa penuh dalam mengurus ganti rugi dengan imbalan 65 persen dari nilai tanah seluruhnya. Sedangkan sisanya sebesar 35 persen untuk Yayasan Saweri Gading selaku pemilik lahan.

Namun surat kuasa itu, dibantah oleh Sudharma selaku pengurus Yayasan Saweri Gading, dan Sudharma melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan sampai saat ini kasus ini masih bergulir di PN Jakarta Barat, dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa. (Ram).

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)