Jakarta-Dua terdakwa perkara korupsi sebesar Rp. 27,32 miliar di tubuh institusi DPRD DKI Jakarta, Aries Hawalani dan Abdul Haris Mugni akhirnya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, kamis pekan lalu.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dehel K. Sandan, SH memvonis terdakwa Abdul Haris Mugni pengusaha pemenang tender proyek kajian fiktif dengan hukuman penjara selama 5 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 500 Juta.
Sedangkan Pejabat Panitia lelang, Aries Hawalani dihukum lebih ringan oleh ketua hakim Jihad Arkanuddin dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta.
Dalam pertimbangan Hakim Jihad mengatakan, Aries Hawalani SH MM, sebagai panitia lelang dan pegawai pejabat pembuat komitmen dalam tender lelang 12 kajian fiktif itu tidak pernah menikmati keuntungan keuangan dari terdakwa pengusaha Haris Mugni.
Ironisnya, amar putusan Hakim Jihad tersebut terkesan plin-plan alias mengambang karena menyebutkan sebuah kalimat dalam pertimbangannya bahwa dalam UU Pengadaan Barang dan Jasa apabila dalam kontrak lelang bisa batal bilamana terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, dalam amar itu juga Jihad menyatakan dalam pertimbangannya bahwa unsur turut serta telah terpenuhi karena terdakwa Aries Hawalani telah menyalahgunakan kewenangannya dan ikut terlibat dalam rekayasa tersebut sehingga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. "Hal yang memberatkan terdakwa Aries Hawalani tidak menunjukkan dan mencerminkan wibawa seorang aparatur negara."ucap Jihad sambil menunduk dalam membacakan amar putusannya.
Menurut Jihad, dari ke 12 proyek kajian itu ditemukan bahwa terdakwa Abdul Haris Mugni menjual proyek yang telah dimenangkan kepada perusahaan yang lain dan memakai tanda tangan orang lain.(Ramdhani)
01 Juli 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)