BANDUNG - Pemberitaan yang dilakukan PB terkait dugaan penggelapan pajak dan melakukan pembohongan kepada Pemerintah khususnya Dinas Pajak serta berbagai informasi tentang pihak Hotel PM telah menerapkan upah kerja yang tidak sesuai kepada Karyawan (tidak mempergunakan standar Upah Minimum Kota maupun Upah Minimum Regional - Red) sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta jam kerja yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan (PB Edisi - 75) saat ini menghangat di Kota Bandung. Terkuaknya pula informasi bahwa ada oknum di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung yang ‘terlibat’ memfasilitasi indikasi penggelapan tersebut akhirnya membuat penelusuran PB beralih ke Kantor Dispenda Kota Bandung.
Ihwal masalah bermula dari adanya laporan sumber yang mengabarkan kepada PB terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Hotel PM dengan data awal terjadinya penggelapan dilakukan pada kisaran bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2009, dengan modus Hotel PM diduga telah melaporkan hasil pendapatannya pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung hanya dengan klasifikasi standar kamar A dan B, sementara menurut hasil penelusuran ternyata ada penjualan kamar Deluxe, Suite Room, VIP, President dan Family yang tidak pernah dilaporkan, dimana masih menurut sumber, dalam hal penggelepan tersebut, ternyata Hotel PM memakai jasa (bekerjasama - Red) dengan oknum dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung berinisial CK.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PB masih tetap mengikuti perkembangan permasalahan yang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara dalam Pajak tersebut. Surat konfirmasi yang dikirimkan PB tertanggal 7 Juli 2009 dan diterima pada tanggal 8 Juli 2009 oleh pihak Hotel PM berinisial Ivn sampai saat ini ternyata belum mendapat jawaban, sementara Surat Konfirmasi yang dikirimkan ke Dinas Pendapatan saerah Kota Bandung nomor 036/SKU-PB/Perw-JB/SW/VII/09 tertanggal 17 Juli 2009 yang ditujukan kepada Kepala Dinas juga tidak ada tanggapan.
Berbagai pihak mengharapkan agar aparat Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak-pihak terkait segera mengusut keterlibatan siapapun dalam hal kebocoran pendapatan Negara tersebut, tak terkecuali Pejabat Negara yang ikut di dalamnya.(idris)
31 Juli 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)