BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung yang diyakini sebagai wadah bernaungnya para Pahlawan tanpa pamrih yang notabene semestinya mengedepankan aspek pendidikan daripada mengejar keuntungan terlebih setelah Pemerintah dengan serius telah memikirkan segi kesejahteraan para pelaku Dunia Pendidikan dengan meniatkan penggelontoran 20% anggaran APBN khusus bagi pendidikan, tentunya tidak layak lagi berinisiatif untuk bermain-main dengan setiap anggaran. Seperti yang diutarakan sumber PB, bahwa pada waktu-waktu yang lalu dimana kesejahteraan Guru dan para pelaku dunia pendidikan belum terlalu diperhatikan Pemerintah, para guru masih tetap dapat mempertahankan eksistensinya sebagai figur yang layak menyandang predikat Pahlawan tanpa tanda jasa.
Namun menurut hasil penelusuran PB, kenyataan sebagaimana dimaksud diatas seakan berbeda dengan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pada sebuah proyek dengan jenis kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dengan pagu sebesar Rp.325.000.000 yang dialokasikan melalui dana APBD TA 2008 menurut berbagai sumber yang berhasil dihimpun PB menengarai terjadinya penyimpangan.
Menurut informasi, kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik tersebut dilaksanakan bagi 325 Guru di wilayah Kota Bandung untuk sekali pertemuan.
“Yang menjadi pertanyaan sebenarnya adalah dimanakah dilaksanakan pertemuan untuk kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik tersebut? Apakah ada seleksi atau persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh para Guru yang mau mengikuti kegiatan dimaksud? Dan jika ada, apakah jenis seleksi atau persyaratan yang diterapkan, serta kegiatan apakah yang dilaksanakan dalam Sertifikasi Pendidik tersebut dan apa kegunaannya yang dianggap penting bagi para Guru-Guru yang mengikutinya?” tanya P. Karya S, Ketua Umum Corps Brigade Barisan Rakyat.
Sementara masih menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan, bahwa pada saat para peserta (Guru-Guru - Red) memasuki ruang pertemuan, kepada setiap peserta tersebut lantas diberikan Map yang diduga kosong dan kemudian diminta kembali setelah selesai kegiatan, kuat dugaan, terkait Map kosong tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang berindikasi penyimpangan.
Ada pula kejanggalan tentang anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut yakni sebesar Rp.325.000.000 yang belum diketahui secara jelas dan terperinci untuk apa-apa saja disalurkan. Surat konfirmasi yang dikirimkan PB nomor 034/SKU-PB/Perw-JB/SW/VII/09 tertanggal 16 Juli 2009 yang ditujukan pada Eman selaku panitia pelaksana kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik TA 2008 sampai dengan berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Surat Konfirmasi masalah 3 nomor rekening untuk bantuan Olah Raga yang ditujukan pada Kasubdin Pemuda & Olah Raga dijawab Sekretaris Disdik Kota Bandung
Sementara itu, perihal data yang masuk ke PB terkait dugaan permasalahan pada Subdin Pemuda & Olah Raga Dinas Pendidikan Kota Bandung tentang adanya 3 nomor rekening yakni nomor rekening 1.01.1.01.01 17 73 untuk kegiatan fasilitasi sarana dan prasarana SMU Olah Raga dengan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000, nomor rekening 1.18.1.01.01 untuk urusan wajib kepemudaan dan Olah Raga dengan anggaran sebesar Rp.4.199.340.000, nomor rekening 1.18.1.01.01 19 untuk program pengembangan kebijakan dan manajemen Olah Raga dengan anggaran sebesar Rp.3.099.340.000 yang telah dikonfirmasi langsung melalui surat konfirmasi nomor 035/SKU-PB/Perw-JB/SW/VII/09 tertanggal 16 Juli 2009 yang ditujukan pada Wawan Dewa selaku Kasubdin Pemuda & Olah Raga di Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya dijawab oleh Sekretaris Disdik Kota Bandung, Drs. Dadang Iradi, M.Pd.
Menurut jawaban yang diterima PB disebut bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, urusan Pemerintahan terbagi kedalam beberapa urusan antara lain, urusan wajib pendidikan serta urusan wajib kepemudaan dan olah raga, dimana setiap urusan dituangkan ke dalam program-program yang untuk selanjutnya dioperasionalkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan. Masih dalam jawaban tersebut, pada TA 2008 diterangkan pula tentang program dan kegiatan dalam urusan kepemudaan dan olah raga.
“Kegiatan fasilitasi sarana dan prasarana SMU olah raga dengan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000 semula dimaksudkan untuk menyelenggarakan SMU olah raga di lahan fakultas pendidikan olah raga (FPOK) UPI, namun sampai akhir TA 2008 kegiatan tersebut tidak bias direalisasikan karena tidak tercapainya kesepakatan pengalihan penggunaan lahan tersebut.” papar Drs. Dadang Iradi, M.Pd dalam jawaban tertulisnya. “Urusan wajib kepemudaan dan olah raga yang mendapat alokasi anggaran Rp.4.199.340.000 dimaksudkan untuk membiayai 8 kegiatan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari 4 program, termasuk didalamnya program pengembangan kebijakan dan manajemen olah raga. Dari keseruhan anggaran sebesar Rp.4.199.340.000, untuk urusan wajib kepemudaan dan olah raga pada TA 2008 dapat direalisasikan sebesar 66,41%.” tambahnya.
Sementara itu, dalam penelusuran PB, diduga keberadaan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000 tidak jelas dan telah menguap tak tentu rimbanya, demikian pula dengan anggaran sebesar Rp.3.099.340.000 yang seyogianya diperuntukkan bagi program pengembangan kebijakan dan manajemen Olah Raga disinyalir tidak jelas dan tidak dijawab secara transparan oleh Drs. Dadang Iradi, M.Pd.(Tim)
31 Juli 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)