1. 2.

17 Agustus 2009

165 Kilogram Ganja Disita dari Residivis

DEPOK - Aparat Polsek Limo, Depok, menyita sekitar sekitar 165 kilogram ganja dari tangan seorang pengedar yang diketahui baru satu bulan keluar dari penjara.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kota Depok Komisaris Mulyatno, Senin (17/8), keberadaan sejumlah ganja itu telah terendus pihak kepolisian sejak awal Agustus lalu. Saat itu, warga melaporkan kecurigaan adanya peredaran ganja di sekitar wilayah Jati Baru, Kecamatan Limo, Depok.

Warga mencurigai aktifitas di sebuah rumah kontrakkan di Jl H Terin RT 03 RW 03 Kelurahan PKL Jati Baru Kecamatan Limo, Depok. Para penghuni rumah sering terlihat membawa semacam paket yang dibungkus kantung plastik.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Narkoba Polsektro Limo selanjutnya menggerebek rumah tersebut pada Sabtu (15/8) lalu. Saat penggerebekan, pengontrak rumah AZ alias FL membantah dirinya menyimpan sejumlah narkoba di rumah yang dikontraknya itu.

Namun, saat polisi melakukan penggeledahan justru ditemukan sebanyak tujuh buah dus besar yang didalamnya ditemukan sebanyak 165 bungkus besar daun ganja kering siap edar yang ditutup rapat dengan kantong plastik berwarna hitam.

Masing-masing bungkusan tersebut beratnya sekitar 1 kilogram. Dipasaran, satu paket ganja kering seberat 1 kg itu dijual seharga Rp 1 juta. AZ pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan Polrestro Kota Depok.

Mulyatno menerangkan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman Satuan Narkoba Polrestro Kota Depok. Dugaan sementara, sejumlah ganja ini terkait dengan jaringan peredaran ganja dari aceh.

"Sekarang kami tengah menyelidiki keberadaan kaki tangan tersangka. Kalau sudah tertangkap, jaringan peredaran ini bisa kita bongkar," ujarnya.

Mulyatno menambahkan, tersangka AZ diketahui belum lama melakukan peredaran ganja ini. Pasalnya, tersangka baru dibebaskan sekitar satu bulan yang lalu dari penjara. Kendati demikian, Mulyatno mengatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi tersangka melakukan peredaran ganja dari dalam penjara.(*)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)