Hakim Belum Siap
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (6/8) menunda selama satu minggu pembacaan putusan kasus perbankan dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bank Century Tbk Hermanus Hasan Muslim. Penundaan itu disebabkan karena ke tidak siapan Majelis Hakim yang di ketuai H.Pannusunan Harahap SH,MHum.
Seperti di ketahui pada sidang sebelumnya terdakwa Hermanus telah dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 milliar subsidair selama 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto,SH, karena selaku Dirut terdakwa dinilai telah dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan bank terhadap berbagai perundang-undangan.
Menurut Jaksa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagai diatur dan diancam dalam dakwaan pertama melanggar pasal 29 ayat (2) b UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) – 1 jo pasal 65 KUHPidana.
Selanjutnya Jaksa menjelaskan serangkaian perbuatan terdakwa yang telah merugikan para nasabah Bank Century Tbk sebesar Rp 1,9 trilliun itu dilakukan terdakwa dengan menempatkan Surat-Surat Berharga (SSB) asset milik Bank Century Tbk ke First Gulf Asia Holding (FGAH). Dan terdakwa juga telah memerintahkan pengucuran sejumlah kredit meski tidak sesuai prosedur dan peraturan perbankan.
Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada bulan oktober 2005 bersama-sama Robert Tantular (pemegang saham Bank Century Tbk ) dan Laurence Kusuma (Direktur Teasury Bank Century Tbk ) yang perkaranya disidangkan terpisah. Selain itu juga melibatkan Hesham Talaat Muhammed Besheer Al Warroq alias Hesham dan Rafaat Ali Rizvi yang keduanya adalah pemegang saham yang kini menjadi DPO.
Dilain pihak pengacara Haposan Hutagaul,SH selaku kuasa hukum saksi Tharix Khan, menilai bahwa tuntutan Jaksa itu masih terlalu ringan, pasalnya terdakwa telah merugikan nasbah Bank Century Tbk sampai mencapai trilliunan.” Tuntutan itu terlalu ringan karena kerugiannya mencapai trilliunan, sedangkan kasus yang kerugiannya hanya milliaran saja ada yang dituntut lebih dari 8 tahun penjara “ kata Haposan usai mendengarkan tuntutan terdakwa Hermanus tersebut.(MR)
DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA
Terkait undang-undang perbankan Direktur Utama (Dirut) Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim (48) dituntut selama 6 tahun penjara dan dengan Rp 50 Milyar Subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suharto dalam siding yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu pekan lalu,
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Pannu Sunan Hararap, SH,MHum. Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama melanggar pasal 29 ayat (2) huruf b UU No.10 Thn 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Thn 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke jo pasal 65 KUHPidana. Menurut JPU terdakwa Hermanus Hasan Muslim selaku dirut Bank Century baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Robert Tantular, Laurence Kusuma (berkas perkara terpisah), Hesam Talaat Mohammed Besheer Al Warraq alias Hesham dan Rafaat Ali Rizvi (DPO) telah menjaminkan atau menempatkan surat-surat berharga (SSB) ke First Gulf padahal seharusnya SSB tersebut harus dijual secara tunai.
Selain itu, terdakwa juga telah melakukan kontrak dan mengeluarkan dana kepada PT. Kuo Capital Raharja (KCR) untuk pembelian obligasi, namun kenyataannya obligasi yang dibeli tidak pernah ada dan terdakwa telah memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investment Indonesia serta PT Signature Capital Indonesia (SCI) tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian yang bertentangan dengan pasal 2 dan pasal 10 peraturan Bank Indonesia (PBI)
lanjut Jaksa, Bank Century merupakan hasil Merger antara Century Interverst Corporation, Bank DANPPAC dan Bank Pikko sekitar bulan bulan Desember 2004. Sebelum Merger PT Chinkara Capital Limited selaku pemegang saham pengendali menawarkan membantu Bank CIC untuk mendapatkan letter of Credit dengan Plafon senilai Rp 100 juta USD dengan jaminan surat berharga berupa surat berharga US Treasury (surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah AS) senilai USD 70 Juta dan ROI LOAN (surat hutang Negara RI) senilai USD 42,5 Juta.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan laporan hasil penelitian oleh saksi Pranoto SE selaku pengawas Bank Indonesia pada tahun 2004 sampai 2005 ditemukan bahwa SSB milik Bank Century tidak memenuhi Ratting (peringkat) dan berpotensi macet. Dari temuan tersebut BI Dan pemegang saham serta para pengurus Bank Century mengadakan pertemuan dan berjanji akan menjual secara tunai SSB milik Bank Century selambat-lambat akhir 2005.
Namun kenyataannya pada tanggal 17 Oktober 2005 SSB tersebut dijaminkan ke FGAH dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman sebesar USD 40 Juta yang disediakan untuk jangka waktu dari Bank ABN Amro Dubai, tetapi pemegang saham FGAH tidak membayar dana untuk SSB senilai USD 50 juta yang dijaminkan.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2008 Direktorak Pengawasan Bank Indonesia memanggil dan meminta kepada pemegang saham untuk menyelesaikan SSB kepada bank tersebut, mengingat kondisi likuiditas bank sudah memburuk bahkan telah melanggar giro wajid minimum (GWM) dan bank tidak dapat memenuhinya kepada nasabah untuk keperluan tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut pemegang saham pengendali membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan membayar SSB baik yang sudah jatuh tempo maupun yang akan jatuh tempo kepada bank. Namun pernyataan ini tidak bisa direalisasikan pembayarannya kepada bank sehingga sesuai pasal 14 peraturan Bank Indonesia No 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 Ayat (20) huruf a, maka SSB tersebut tergolong macet dan tidak memiliki peringkat (ratting).
Akibatnya asset milik Bank Century berupa SSB yang jatuh tempo tidak dapat dicairkan, dan mengakibatkan Bank Century tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada nasabah dan GWM. Dan Bank Century telah melanggar ketentuan PBI No.10/25/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI No. 10/19/PBI/2008 tentang giro wajib minimum bank umum pada BI.
Terdakwa juga secara bersama-sama Robert Tantular dan Laurence Kusuma telah menyetujui pengelolaan dan antara pihak Bank Century dengan saksi Tariq Khan selaku dirut PT KCR yang bergerak di bidang pasar modar securitas sebesar Rp 10 Milyar dengan alas an pembelian obligasi Korporasi. Akan tetapi pencatatan pembelian obligasi korporasi dan kontrak pengelolaan dana yang dicatat pada pembukuan sebagai pembelian relesa dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, hingga saat ini obligasi yang dibeli tidak pernah ada.
Karena pada saat melakukan kontrak pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan proses analisa sehingga bunga sebesar 24 % yang seharusnya dibayar oleh KCR hanya dibayar sampai bulan Maret dan seterusnya sampai saat ini pembayaran bunga macet dan dana milik Bank Century tidak kembali. Seharusnya bank dalam memberikan atau pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha lainnya cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Selain itu pula, terdakwa juga telah memerintahkan dan menyetujui proses permohonan kredit yang diajukan PT KCR, PT WWR, PT AII dan PT SCI tanpa dilakukan survei atau kunjungan secara langsung serta semua proses yang diperintahkan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dilakukan pencatatan dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi dalam pembukuan atau laporan proses kredit. (MR)
09 Agustus 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)