1. 2.

09 Agustus 2009

Beri Keterangan Palsu Untuk Nikah

Wanita Divonis 18 Bulan Percobaan

JAKARTA – Terdakwa Loesje Imelda Veronica tak banyak bicara ketika Majelis Hakim pimpinan Dasniel memvonisnya sembilan bulan dengan masa percobaan 18 bulan. Wanita berusia 39 tahun ini menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya. “Saya pikir-pikir, “ katanya, kemarin.
            Dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakpus, majelis hakim menyatakan Loesje terbukti melanggar Pasal 279 KUHP yakni menyembunyikan identitas pernikahan dengan Roy Andi Santoso dengan cara memberi keterangan seolah tak pernah menikah dengan siapa pun. Padahal, terdakwa masih sebagai isteri Jansen Peter Raul, WN Belanda sesuai akte perkawinan No.49/A/1993 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil DKI, 2 Juli 1993.
          Menurut majelis perbuatan ini dilakukan terdakwa pada 2000 di Gereja Hati Kudus Jalan Kramat Raya No.134. “Dihadapan Pastor Thomas Martin Fix, terdakwa menyatakan belum pernah menikah baik lisan maupun tertulis, “ ucap ketua sambil menyebutkan belakangan diketahui kalau wanita ini sudah pernah menikah sekitar tujuh tahun lalu dan si suami tak pernah menemuinya lagi.
          “Jelas perbuatan ini sangat merugikan pelapor,” kata majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap wanita yang sebelumknya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Yusuf Dharmaputra.
.       “Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya. Jelas atas perbuatan itu saya sudah sangat dirugikan, “ ucap Roy usai sidang. “Bagaimana saya tak rugi, sampai saat ini saya tidak bisa mengusai anak saya dari hubungan saya dengan terdakwa, “ tambahnya seraya menyebutkan kini dia tak bisa lagi memberikan nafkah pada anak, padahal si anak sangat membutuhkannya.
Perbuatan Loesye Imelda veronica,39, sungguh  keterlaluan. Sudah menipu calon suami, Roy Andi Santoso,  ditambah lagi, anak dari hasil hubungan itu dikuasinya  tanpa si suami tidak bisa mengusai apalagui memberikan nafkah.
            “Perbuatan itu sangat merugikan saya,” ucap Roy usai Majelis hakim pimpinan Dasniel menjatuhkan vonis sembilan bulan dengan masa [percobaan 18 bulan terhadap Loesje, kemarin. “Jelas putusan ini tak adil, seharusnya, dia (Loesje-red) segera masuk penjara saja, sesuai perbuatannya,” tambahnya.
            “Saya kasihan terhadap anak saya yang kini harus membutuhkan nafkah dari saya. Tapi, sampai kini, saya tak bisa mengusai, apalagi memberikan nafkah,” uacpanya sedih.
           Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum Roy, Herlina yang menyatakan kekecawaannya. “Seharuisnya hakim bisa memberikan putusan yang bisa membuat jera terdakwa, sebab kalau tidak bisa saja perbuatan itu terulang kembali, kasihan Pak Roy, yang hingga kini tak bisa lagi mengusai anaknya,” ucapnya seraya menyebutkan kalau kini pihaknya juga tengah menggugat Loesje atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohnan perwalian anak.
          Perbuatan  wanita ini ketika bermaksud ingin menikah dengan Roy Andi Santoso, namun dia menyembunyikan statusnya sebagai isteri pria lain. Wanita ini memberi keterangan palsu kalau belum pernah menikah. Akibatnya dia jatuhi vonis, hanya hanya percobaan. Dia juga sebelumnya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Yusuf Dharmaputra karena melanggar pasal 279 KUHP yang ancaman
hukumannya tujuh tahun penjara.
          Menurut majelis hakim perbuatan ini dilakukan terdakwa pada 2000 di Gereja Hati Kudus Jalan Kramat Raya No.134. “Dihadapan Pastor Thomas Martin Fix, terdakwa menyatakan belum pernah menikah baik lisan maupun tertulis, “ ucap jaksa. Namun belakangan diketahui kalau terdakwa masih sebagai istewri Jansen Peter Raul, WN Belanda sesuai akte perkawinan No.49/A/1993 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil DKI, 2 Juli 1993. 
      Roy dalam kesaksiannya mengaku sangat dirugikan. Menurutnya terbongkarnya pemalsuan ini setelah tiga tahun menikah dan anaknya Kezia yang lahir di California berusia dua tahun. “Saya menemukan bukti adanya pernikahan tersebut, “ ucap Roy sambil menyebutkan hakl ini dilakukan karena si isteri tak mau mengurus pernikahnnya di catatan sipil.
     Roy mengaku sangat kecewa terhadap ulah Loesye. Awalnya Roy masih menahah ini. Namun setelah diketahui anaknya dikuasai si istreri dan  diperlakukan kurang baik, Roy pun melaporkannya ke polisi. “Ditambah lagi saya malah dilaporkan atas tuduhan menculik anak ketika bersama anak saya,” kara Roy seraya menyebutkan dasar laporan itu adanya putusan  PN Jaksel tentang hak penetapan hak perwalian anak. (MR)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)