JAKARTA - Uang hasil korupsi sebesar Rp15 juta raib secara misterius di Komisi IV DPR. Uang itu milik anggota Komisi IV DPR RI Faqieh Khaerani terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Air Telang, Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Ia mengaku hanya menerima Rp10 juta.
"Saya menerima uang Rp10 juta," ujarnya usai diperiksa KPK, Kamis (30/7).
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah uang yang tertera dalam dakwaan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Air Telang, Tanjung Api Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Sarjan Taher. Dalam surat dakwaan tersebut, Faqieh disebutkan menerima uang sebesar Rp25 juta dari total suap Rp5 miliar yang diduga mengalir ke DPR.
"Kalau sebesar itu saya tidak tahu. Saya menerima waktu itu diberi oleh Heru, staf komisi DPR yang katanya dari pimpinannya (Yusuf Erwin Faishal)," jelasnya.
Sarjan Taher sendiri telah diputus dengan hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Januari 2009 lalu
Uang ini diberikan dalam dua tahap, masing-masing tahap sebesar Rp2,5 miliar. Faqieh mendapat bagian pada tahap pertama bersama 17 anggota DPR.
Sebelumnya, dalam persidangan Sarjan terungkap, anggota dewan yang juga menerima uang itu antara lain Maruahal Silalahi sebesar Rp25 juta, Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I Made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja' (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta), Sumiati (Rp25 juta), Mufid A Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta).
Pada pencairan tahap kedua uang tersebut mengalir untuk Sarjan Taher (Rp200 juta), Yusuf Erwin Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta), Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja' (Rp20 juta).
Faqieh mengaku traveller cheque yang diterimanya sudah dicairkan melalui asisten pribadinya. Uang tersebut telah digunakan untuk pembangunan masjid dan fasilitas beribadah. "Karena pada waktu itu menjelang bulan puasa," ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan sebelumnya, traveller cheque disebutkan telah dikembalikan. Ia sendiri pada waktu itu baru tahu bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil korupsi. "Saya malah diberitahu oleh penyidik KPK," akunya.
Menurutnya, dalam proses pembicaraan di DPR, proyek alih fungsi ini tidak mengalami masalah. Karena pengembangan pelabuhan Tanjung Api Api berorientasi pada kepentingan umum. "Kami malah sudah melakukan orientasi dengan Departemen Kehutanan dan meminta pembentukan tim independen untuk kajian lingkungan hidup dan lain sebagainya," paparnya.
Faqieh diperiksa sebagai saksi atas tersangka Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, dan Hilman Indra.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan atas kasus terdahulu. "Kami memanggil Faqieh Khaerani untuk tiga tersangka hasil pengembangan kasus Tanjung Api Api," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya telah menyeret beberapa anggota DPR RI, yakni Sarjan Taher, Yusuf Erwin Faishal, dan Al Amin Nasution ke penjara.
Rekanan Departemen Kehutanan, Komisaris PT Chandratex Chandra Antonio Tan juga telah diadili oleh Pengadilan Tipikor. Sementara itu, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman telah ditetapkan sebagai tersangka.(mi/red)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)