SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten siap melayangkan surat panggilan kedua bagi Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah, tersangka kasus kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. Sebagai tersangka, Dimyati wajib hadir di mana pelimpahan berkas kasus dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan itu dilakukan.
Semula, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2009-2014, itu pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu lantaran tengah menjalankan umroh ke Arab Saudi.
Sebelum berangkat ke tanah suci, orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan wilayah Provinsi Banten, itu telah mengantongi izin cuti umroh pada 14-28 September 2009, yang ditandatangani Wakil Gubernur Banten M Masduki dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Keterangan itu diakui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri . Ketidakhadiran Dimyati pada panggilan pertama, itu menyisakan dua kali jatah panggilan lanjutan.
''Sekembalinya tersangka (Dimyati) dari tanah suci, maka kami akan kirimkan surat panggilan berikutnya sesuai KUHAP. Apabila tetap tidak datang, maka kami dapat melakukan upaya (jemput) paksa hingga penahanan terhadap tersangka,'' tandasnya.
Mukri menyebutkan tersangka Dimyati dan barang bukti wajib dihadirkan di mana pelimpahan berkas kasus dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan itu dilakukan.''Pasca pemeriksaan tahap pertama pada 20 April 2009, tersangka Dimyati dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan material untuk dihadirkan kembali pada saat pelimpahan berkas kasus dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,'' tuturnya.
Hingga kini, kejaksaan sedikitnya telah menetapkan lima pejabat Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Pandeglang agar menyetujui pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang. Nilai uang suap yang disangkakan sekitar Rp1,5 miliar. Sementara nilai pinjamannya sendiri sebesar Rp200 miliar.
Selain Bupati Pandeglang, status tersangka juga disematkan kejaksaan pada Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mantan Ketua DPRD Pandeglang M Acang, dua mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, yakni Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi, serta mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf yang telah divonis 13 bulan penjara oleh PN Pandeglang.(mi/red)
21 September 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)