BEKASI - Sebanyak 652 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu (20/9), mendapatkan remisi khusus perayaan Idul Fitri 1430 Hijriah.
"Yang dapat remisi di antaranya, 28 narapidana dinyatakan langsung bebas, sedangkan 477 narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kepala LP Bekasi, Basmanizar, di Bekasi, Minggu (20/9). Menurutnya, potongan tahanan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan, 147 warga binaan pemasyarakatan bebas setelah habis masa tahananan.
Salah satu tujuan pemberian remisi ini, kata dia, adalah untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah melampui batas tampung LP Bekasi. "Jumlah narapidana dengan kapasitas tampung yang ada di LP tidak imbang, karena lebih besar jumlah penghuninya. Dari kapasitas 475 kamar tahanan, jumlah narapidana mencapai 1.745 orang," katanya.
Pemberian remisi ini juga memiliki efek yang positif bagi semua tahanan. Alasannya, hampir semua tahanan selalu bersikap baik selama menjalankan masa tahanannya demi mendapatkan remisi. "Sehingga setelah bebas, mereka akan terbiasa berperilaku baik di masyarakat," ujarnya.(mi/red)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)