JAKARTA - Diduga, menunggu kepastian dari keluarga terdakwa, JPU Ibnu Suud, sengaja menunda-nunda pembacaan tuntutan. Sudah ke 4 (empat) kalinya, JPU ini belum juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Toto Bin Dasum (43), seorang (Gembong) Narkotika dengan barang bukti 295 butir pil inex (ekstasi), Shabu-shabu dengan berat 41,4290 gram serta Heroin dengan berat 84,7990 gram, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) JakTim, Rabu (11/11).
Jaksa penuntut ini, menjelaskan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Thamrin Tarigan, dengan alasan, karena Rencana Tuntutan (Rentut) belum juga turun dari Kejaksaan Agung. Menurut sumber Patroli_Bangsa di PN JakTim, perilaku JPU Ibnu Suud menunda-nunda pembacaan tuntutan bukan pertama kali ini. Hampir semua kasus perkara yang ditanganinya, dilakukan demikian, kecuali negosiasi sudah jernih maka sidang kilat pun di lakukan oleh JPU Ibnu Suud tersebut.
Sebelumnya, Dalam persidangan gembong narkoba Toto Bin Dasum (43) yang mempunyai barang bukti dalam jumlah besar ini dapat perlakuan istimewa dari jaksa penuntut umum, dimana sidangnya berlangsung secara kilat dan tidak menyerahkan barang bukti dimuka persidangan.
Persidangan dengan sebuah palu seadanya ini, sangat menarik perhatian para pengunjung sidang.
Dalam membacakan isi dakwaan, Jaksa Penuntut, Ibnu Suud, langsung membacakan isi keterangan saksi yang berdasarkan BAP, tanpa ada bukti pemanggilan saksi penangkapan, yaitu Yudo Handoko Dan Siswanto (Anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur). Padahal, ketua majelis hakim, Thamrin Tarigan, SH, menanyakan surat panggilan yang biasa dilayangkan oleh JPU kepada saksi. Namun Ibnu Suud tidak dapat menunjukkan bukti surat pemanggilan saksi, akan tapi langsung dibacakan dengan singkat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Ibnu Suud, Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang bernama Muda Bahlia alias Bang Muda (DPO), kemudian terdakwa di perintahkan oleh Bang Muda untuk menemui orang suruhannya, agar mengambil titipan yang berada di parkiran Arion Plaza Rawamangun, yakni 6 (enam) bungkus plastik berisikan 295 butir pil inex (ekstasi) berwarna pink, 6 (enam) bungkus kecil heroin, 2 bungkus besar narkotika jenis heroin, 3 (tiga) bungkus besar panadol, 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kecil shabu-shabu.
Dalam menjalankan profesinya sebagai kurir narkoba, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu dari Bang Muda melalui Rosmiati, dalam setiap pengantaran barang pesanan kepada pembeli.
Dari hasil penangkapan gembong narkoba tersebut, didapatkan Barang Bukti (BB), 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan serbuk putih (Shabu-shabu) dengan berat netto 41,4290 gram, dan 1 (satu) bungkus besar serbuk warna putih kecoklatan (Heroin) seberat netto 84,7990 gram dan telah terdaftar dalam golongan 1 No. urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
Untuk membuat persidangan gembong Narkoba toto bin dasum ini berjalan dengan baik bukan dengan persidangan penuh spekulasi yang tidak sesuai dengan prosedur jalannya persidangan. Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, meminta, agar perlunya Jaksa Agung maupun pengawas dari Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengawasi sidang Gembong narkoba ini. Karena barang haram yang mereka pasok bukanlah sedikit, melainkan mencapai puluhan kilogram.
Serta perlunya mengawasi jalannya persidangan terhadap gembong narkoba tersebut, supaya JPU benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat kepada para terdakwa.
Tapi bukan sebaliknya, JPU dikhawatirkan justru akan membantu para terdakwa untuk memberikan hukuman yang ringan, lanjutnya..
Informasi yang didapat Patroli_Bangsa, sejak bertugas di Kejari JakTim, jaksa Ibnu Suud selalu membuat masalah. Yakni, pernah meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan menjual Rentut yang dituduhkan oleh terdakwa di ringan kan atau diberatkan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang jumlahnya puluhan juta dengan alasan untuk meringankan hukuman.
Terdakwa Toto Bin Dasum dituduh melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 Subsidair Pasal 78 ayat (1) huruf b UU RI No 22 Tahun 1997, serta kedua Primair Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997, dan Subsidair Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. Tim
20 November 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)