1. 2.

20 November 2009

Direktur PT. LCN Jadi Terdakwa Kasus Korupsi KPDT


           JAKARTA – Direktur PT. Lentera Cipta Nusa (LCN), Widharko Wiwied (45) jadi terdakwa dalam kasus korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,6 Miliar yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan lalu.
            Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra. A. Ginting, SH menjelaskan kasus ini berawal pada saat Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2007 yang telah menerbitkan SK. No : 001/KEP/M-PDT/I/2007 tertanggal 3 Januari 2007 tentang penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KAP), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2007.
            Yang mana Partono. ST (terdakwa berkas terpisah) ditunjuk sebagai PPK Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan serta Program Pemulihan Wilayah Pasca Konflik Satuan Sekretariat KPDT yang terdiri dari 12 kegiatan dengan pagu anggaran seluruhnya Rp. 21,6 Miliar.
            Diantara program tersebut terdapat program kegiatan penyiapan data dan informasi spesial daerah tertinggal untuk wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara (Paket A2) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,2 Miliar. Berdasarkan surat keputusan KPA No : 89.8/KPTS/SKR-PDT/VI/2007 tertanggal 20 Juni 2007, terdakwa Widharko Wiwied ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 1,8 Miliar.
            Akan tetapi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa Widharko menunjuk Mangatas Siagian sebagai Project Manager (terdakwa berkas terpisah) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan. Kemudian Mangatas memerintahkan Ir. Dedi Nugraha selaku Tim Leader untuk menyiapkan rencana kegiatan metodelogi yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tanpa dibahas terlebih dahulu oleh 11 ahli yang ditunjuk, karena sebagian besar tenaga yang dilampirkan dalam dokumen administrasi tidak benar (fiktif).
            Selanjutnya setelah Mangatas Siagian menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan yang tidak benar, namun diterima dan dianggap benar oleh Partono. ST selaku PPK. Selain itu, Partono. ST juga telah menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan terdakwa Widharko tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu terhadap hasil pekerjaannya, dengan menerbitkan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja, ringkasan kontrak, surat permintaan pembayaran, dan berita acara yang ditujukan kepada pejabat pembuat SPM.
            Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang telah diubah dan ditambah dengan Kepres No. 61 Tahun 2004 (perubahan pertama) sampai PerPres No. 85 Tahun 2006 ( perubahan ketujuh).
            Atas perbuatan terdakwa Widharko Wiwied tersebut, Jaksa menjerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ram)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)