Dalam sidang yang diketuai Majelis
Hakim, Bayu Isdiatmoko, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra. A.
Ginting, SH menjelaskan kasus ini berawal pada saat Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2007 yang telah
menerbitkan SK. No : 001/KEP/M-PDT/I/2007 tertanggal 3 Januari 2007 tentang
penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KAP), Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (SPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran
Tahun Anggaran 2007.
Yang mana Partono. ST (terdakwa
berkas terpisah) ditunjuk sebagai PPK Program Penataan Kelembagaan dan
Ketatalaksanaan serta Program Pemulihan Wilayah Pasca Konflik Satuan
Sekretariat KPDT yang terdiri dari 12 kegiatan dengan pagu anggaran seluruhnya
Rp. 21,6 Miliar.
Diantara program tersebut terdapat
program kegiatan penyiapan data dan informasi spesial daerah tertinggal untuk
wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara (Paket A2) dengan pagu anggaran sebesar Rp.
2,2 Miliar. Berdasarkan surat keputusan KPA No : 89.8/KPTS/SKR-PDT/VI/2007
tertanggal 20 Juni 2007, terdakwa Widharko Wiwied ditetapkan sebagai pemenang
lelang dengan nilai kontrak Rp. 1,8 Miliar.
Akan tetapi dalam melaksanakan
pekerjaan tersebut, terdakwa Widharko menunjuk Mangatas Siagian sebagai Project
Manager (terdakwa berkas terpisah) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pekerjaan. Kemudian Mangatas memerintahkan Ir. Dedi Nugraha selaku Tim Leader
untuk menyiapkan rencana kegiatan metodelogi yang akan dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut, tanpa dibahas terlebih dahulu oleh 11 ahli yang
ditunjuk, karena sebagian besar tenaga yang dilampirkan dalam dokumen
administrasi tidak benar (fiktif).
Selanjutnya setelah Mangatas Siagian
menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan yang tidak benar, namun diterima dan
dianggap benar oleh Partono. ST selaku PPK. Selain itu, Partono. ST juga telah
menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan terdakwa Widharko tanpa
dilakukan penelitian terlebih dahulu terhadap hasil pekerjaannya, dengan
menerbitkan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja,
ringkasan kontrak, surat permintaan pembayaran, dan berita acara yang ditujukan
kepada pejabat pembuat SPM.
Bahwa perbuatan para terdakwa tidak
sesuai dengan Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang atau jasa pemerintah, yang telah diubah dan ditambah dengan Kepres No. 61
Tahun 2004 (perubahan pertama) sampai PerPres No. 85 Tahun 2006 ( perubahan
ketujuh).
Atas perbuatan terdakwa Widharko
Wiwied tersebut, Jaksa menjerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ram)