JAKARTA - Terdakwa Dr. Nurul Mujtaba Anggalaksana, SE, MBA (37), selaku komisari utama PT. IBA ini, tersandung kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 4.492.800.000 miliar, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) JakTim, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud, Rahima, Yuliana dan Fakhturi dari Kejaksaan Negeri, JakTim, Selasa (10/11).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut, pada awalnya saksi Ir. Budi (berkas terpisah) meminta kepada terdakwa agar mencarikan Investor yang dapat mengerjakan Proyek Pengadaan Teknologi Informasi (Proyek IT) untuk daerah Pemerintah Daerah Tingkat II Kab. Pekalongan Jawa Tengah.
Kemudian pada bulan februari 2007, di adakan pertemuan di kantor PT. IBA, di Jl. Suropati Bandung yang dihadiri oleh terdakwa, Ir. Budi dan Yulius Ampera Kaligis. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa membicarakan tentang PT. Binajasa Abadi Karya (PT. Bijak) anak perusahaan PT. Jamsostek (Persero), supaya mendapatkan kucuran dana untuk proyek IT di Pekalongan tersebut.
Selanjutnya Yulius mengatakan mempuyai teman yang bernama Idu Supri selaku komisaris di PT. Bijak, maka beberapa hari setelah pertemuan tersebut, PT. IBA mengundang PT. Bijak untuk mengadakan pertemuan di WTC Jl. Jendral Sudirman, sehingga terjalin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan isi perjanjian antara PT. IBA dan PT. Bijak, pekerjaan yang akan dikerjakan pemerintahan kota pekalongan selama 6 (enam) bulan, yakni mulai 2 April 2007 sampai 2 Oktober 2007dengan dana Rp. 4.492.800.000 miliar.
Berdasarkan isi surat kesepakatan untuk membayar ongkos tenaga kerja yang harus dijamin dengan bank garansi dari dana yang diberikan kepada PT. IBA.
Namun, proyek yang dikerjakan terdakwa Dr.. Nurul Mujtaba Anggalaksana bersama saksi Idu Supri, SE, MM, dan Drs. Rimbatua Hutabarat (berkas terpisah) serta Ir.Budi, yang lebih dulu telah divonis pada bulan April lalu, ternyata tidak ada (fiktif), malahan mereka memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Atas perbuatannya, terdakwa yang beralamat di bukit cimanggung villa blok S-6 kav. 17 cibadak bogor ini, mendapat keuntungan sebesar Rp. 503.740.000 juta milik PT. Bijak.
Pada persidangan pimpinan majelis hakim Yap Rafael ini, perbuatan terdakwa oleh JPU dinyatakan jelas-jelas bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 80 Tahun 2003. dan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Olly