KARAWANG - Pencarian honor guru ngaji bagi para ustads dan ustadjah sudah diambil waktu menjelang lebaran bulan akhir 19/9 bulan yang lalu mengambil langsung BPD ( Bank Jabar Banten ) Cabang Rengasdengklok.
Adapun honor yang diterima perorang guru ngaji sebesar Rp.800.000 pertahun namun setelah cair ada lagi kejanggalan seperti di desa kertasari Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang rupanya ada kesepakatan musyawarah guru ngaji dengan Ketua BPD ( Dudung ) oleh kadus ( Supardi ) harus dipotong 50% dari hasil pendapatan perguru ngaji.
Berdasarkan pantauan patroli bangsa (10/10) dengan salah satu amil mukti dan juga seorang guru ngaji madrasah membenarkan adanya potongan tersebut yang dilakukan dan diambil oleh kadus Supardi yang di dampingi anggota BPD dan Bonar dan Sugito atas praksa ketua BPD Dudung, pemotongan separonya Rp. 400.000 (50%) seperti ustads Mansur, Mika ,Darjo, Latief dan Ustadjah sutiah, aep saepul AHYAR DAN ISTRI Ooy Ramin mendapatkan Rp. 400.000 keluhan warga desa kertasari dusun tegal asem. Dan masih banyak lagi dusun Katalaya, kerajan A dan B dibenarkan pula amil Muhidin, amil Yayap yang juga merangkap guru ngaji adanya pemotongan 50% atau Rp.400.000 yang dilakukan oleh sekdes, ketua BPD dan para Kadus dengan dalih untuk pemerataan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
Jumlah yang dapat honor yang terdaftar 1 Desa kertasari 33 Orang dan yang tidak kebagean 30 orang, tetapi pada kenyataannya yang tidak terdaftar hanya mendapatkan Rp. 150.000 per guru ngaji adapun selisih uang Rp.250.000 jika dikalikan 33 orang berapa? Dan dikemanakan sisa uangnya ?.....ada kabar dari Kades Apud Saepudin untuk pemotongan saya tidak tahu ditangani oleh ketua BPD dan Kadus.
Kepada instansi berwenang seperti kepolisian agar segera menindak tegas oknum ketua BPD dan Kadus yang menyalahi atau melanggar aturan Bupati Karawang . ( Mus/A.Jun )
Adapun honor yang diterima perorang guru ngaji sebesar Rp.800.000 pertahun namun setelah cair ada lagi kejanggalan seperti di desa kertasari Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang rupanya ada kesepakatan musyawarah guru ngaji dengan Ketua BPD ( Dudung ) oleh kadus ( Supardi ) harus dipotong 50% dari hasil pendapatan perguru ngaji.
Berdasarkan pantauan patroli bangsa (10/10) dengan salah satu amil mukti dan juga seorang guru ngaji madrasah membenarkan adanya potongan tersebut yang dilakukan dan diambil oleh kadus Supardi yang di dampingi anggota BPD dan Bonar dan Sugito atas praksa ketua BPD Dudung, pemotongan separonya Rp. 400.000 (50%) seperti ustads Mansur, Mika ,Darjo, Latief dan Ustadjah sutiah, aep saepul AHYAR DAN ISTRI Ooy Ramin mendapatkan Rp. 400.000 keluhan warga desa kertasari dusun tegal asem. Dan masih banyak lagi dusun Katalaya, kerajan A dan B dibenarkan pula amil Muhidin, amil Yayap yang juga merangkap guru ngaji adanya pemotongan 50% atau Rp.400.000 yang dilakukan oleh sekdes, ketua BPD dan para Kadus dengan dalih untuk pemerataan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
Jumlah yang dapat honor yang terdaftar 1 Desa kertasari 33 Orang dan yang tidak kebagean 30 orang, tetapi pada kenyataannya yang tidak terdaftar hanya mendapatkan Rp. 150.000 per guru ngaji adapun selisih uang Rp.250.000 jika dikalikan 33 orang berapa? Dan dikemanakan sisa uangnya ?.....ada kabar dari Kades Apud Saepudin untuk pemotongan saya tidak tahu ditangani oleh ketua BPD dan Kadus.
Kepada instansi berwenang seperti kepolisian agar segera menindak tegas oknum ketua BPD dan Kadus yang menyalahi atau melanggar aturan Bupati Karawang . ( Mus/A.Jun )