"Polri menghormati dan menghargai saran Tim Delapan. Namun, tugas Polri adalah menegakkan hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna di Jakarta , Selasa (10/11). Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dikembalikan Kejaksaan Agung dengan petunjuk meminta keterangan dari saksi.
Nanan tidak menyebutkan identitas saksi tersebut, karena dia belum mendapatkan informasinya dari penyidik. "Mudah-mudahan saksi yang diminta ada dan bukan nama fiktif," ujar Nanan yang mengelak bahwa saksi yang diminta adalah Yulianto.
Soal Kaban yang menjadi saksi pernikahan Chandra dengan anak Nurcholis Madjid adalah data yang salah, karena sebenarnya Kaban adalah saksi perkawinan Chandra yang kedua kalinya, Nanan mengaku belum mengetahui soal itu. "Itu teknis. Penyidik yang tahu tepatnya. Namun, nanti akan diklarifikasi, apakah saksi perkawinan pertama atau kedua Chandra," ujar Nanan.
Walau begitu, Nanan menegaskan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan hal itu karena desakan DPR RI . Dan Kapolri hanya menyebut inisial N. "Saya rasa, Kapolri pasti dengan bijak akan menyikapi hal itu secara personal," ujar Nanan.(mi*Red)