1. 2.

20 November 2009

Wanita Penjudi Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Terancam 5 Tahun Penjara

    JAKARTA - Dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Thamrin Tarigan, terdakwa Yuliana (30) yang mempunyai hobby bermain judi ini, duduk dikursi pesakitan karena menipu Rp. 2,250 miliar terhadap saksi korban Hj. Jubaedah dan Budi Purnama, di Pengadilan Negeri (PN) JakTim, Selasa (10/11).
     Dalam persidangan dengan acara pemeriksaan saksi, saksi korban menjelaskan, bahwa saksi korban merasa sangat kecewa atas perbuatan terdakwa, karena saksi korban, sangat ikhlas memberikan bantuan pinjaman tersebut untuk memodali usaha suami terdakwa, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.
     “Dengan memelas, terdakwa datang kepada kami dan mengatakan, bahwa dalam menjalankan usaha jual beli mobil tersebut, terdakwa hanya bisa meminjam uang kepada mertuanya buat modal usaha, dengan bunga 3%, tapi kami cuma mendapatkan untung yang sangat kecil, karena harus dibagi 2 (dua) dengan mertua saya” jelas saksi korban dimuka persidangan.
     “Karena saya percaya dengan kejujurannya, maka saya memberikan pinjaman tersebut, namun bukan ucapan terima kasih yang kami terima, terdakwa malahan menikam kami dari belakang, sehingga kami harus bertanggung jawab kepada pihak Bank, untuk membayar semua perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada kami” ungkap saksi korban.
     Selanjutnya, tanpa ada rasa beban, Terdakwa Yulianna, yang merupakan mantan Pegawai PT. Indah Kiat bagian Accounting yang berkantor di Jl. MH. Thamrin JakPus ini, menjelaskan dimuka persidangan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, telah memakai uang saksi korban dengan bermain judi di salah satu situs internet.
     Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Yuliana, melakukan aksinya dengan sangat lihainya meyakinkan saksi korban, agar mau meminjamkan sejumlah uang, untuk modal suaminya dalam jual-beli mobil, dengan merangkai kata-kata yang sudah sangat dikuasainnya. Namun, usaha tersebut hanyalah omong kosong belaka, Melainkan habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, antara lain bermain judi bakaret disitus Internet agent303.com..
     Pada awal bulan januari 2009 terdakwa menemui saksi korban Hj. Jubaedah dan Budi Purnama (suami), di kediamannya, di jalan Jatinegara Timur 1, No. 06 Kelurahan. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara JakTim. Pada saat itu terdakwa ingin meminjam uang kepada saksi dengan alasan untuk usaha jual beli mobil yang dijalankan oleh suami terdakwa yaitu saksi Tan Djoni.
     Sebelumnya, saksi korban mendapat pinjaman dana sejumlah 3 miliar dari Bank Internasional (BII), untuk keperluan perusahaan yang dimiliki oleh saksi korban, karena terdakwa mengetahui kucuran dana tersebut. lalu terdakwa melakukan aksinya, dengan cara memelas dan meyakinkan saksi korban, dengan jaminan berupa 8 (delapan) lembar bilyet giro Bank Internasional (BII) yang masih kosong. Karena saksi korban merasa kasihan terhadap terdakwa, selanjutnya, saksi korban Hj. Jubaedah dan Budi Purnama mengizinkan, supaya memberikan pinjaman uang tersebut kepada terdakwa, tanpa imbalan. Pada tanggal 13 januari 2009, saksi korban menyerahkan uang pinjaman yang didapat dari BII tersebut, kepada terdakwa secara bertahap, dengan cara mentransfer hingga jumlahnya mencapai Rp. 2,95 miliar.
      6 (Enam) bulan lamanya terdakwa tidak menepati janjinya, akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
      Usai persidangan, saksi korban Hj Jubaedah dan Budi Purnama, menjelaskan, bahwa dalam tindakan yang diperbuat oleh terdakwa Yulianna ini, sangat membuat saksi korban merasa sangat dirugikan, mau dalam bentuk materi ataupun kejiwaan kami, dan kami ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI ini, ungkap saksi korban kepada sejumlah wartawan yang meliput diwilayah PN JakTim.
      Akibat perbuatannya, terdakwa Yulianna, yang beralamat di jalan Utama III, No. 28A Rt. 005 Rw. 001, Kelurahan. Cengkareng Barat, Kecamatan. Cengkareng, Jakarta Barata, terancam pidana selama 5 (lima) tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, Tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murtiningsih dan Hermon Dekristo, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.olly

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)