1. 2.

14 Desember 2009

Kompolnas Diminta Usut Kasus Kapal BBM Ilegal di Muara Gembong

JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) diminta mengusut raibnya kapal BBM ilegal yang raib di Muara Gembong setelah ditangkap pihak yang berwajib. Ini perlu agar citra Polri tidak makin terpuruk.

    Sekretaris Nasional Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, (LPPP), Samaruddin Manullang, SH, mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar mengusut kasus penangkapan Kapal KM. Camar 69. ” Mestinya Kompolnas ikut prihatin terhadap kasus berwajib, penangkapan kapal tersebut. Sebab kapal itu dilepas oleh Polsek Muaragembong tanpa alasan yang jelas, ” kata Samaruddin Manullang, yang dimintai tanggapannya di Jakarta, kemarin.

   Kapal beserta barang bukti BBM ilegal tersebut kini sudah tidak diketahui keberadaanya. Sebuah sumber menyebutkan kapal tersebut kini menuju pulau Sumatera guna menghilangkan jejak. Kendati demikian Samaruddin mengharapkan agar Kompolnas mempertanyakan kasus ini kepada Kapolda agar masyarakat tidak penasaran mengenai kelanjutan penanganan kasus ini.

   ”Jadi harus ada penjelasan resmi soal status kapal tersebut, ” jelas Samaruddin.  Pekan lalu, sebuah sumber meyebutkan, Kapolsek Muaragembong, AKP. Lestariyono, dan Kanit Reskrim IPTU. Pol. Ali Masyikur diperiksa di Polda Metro Jaya, terkait penangkapan kapal penyelundup BBM Ilegal yang kemudian dibebaskan.

   Kasus ini mencuat bermula ketika anggota Polsek Muaragembong, berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang mengangkut 20 Ton BBM yang diduga ilegal tanpa dokumen yang sah seperti Surat Izin Berlayar (SIB), surat izin jual BBM. Kapal yang bernama KM Camal itu ditangkap tanggal 26 Oktober 2009, sekitar pukul 17.00 WIB. Selain mengamankan BBM (Solar) yang ditaksir seharga Rp. 114 juta itu, Polsek juga mengamankan 7 orang tersangka terdiri dari Nahkoda, KKM dan ABK.

   Dalam pemeriksaan petugas, kapal yang mengangkut BBM yang diduga ilegal itu berwarna abu-abu dengan bobot 30 Gt, adalah milik “YD”, namun belum ada penjelasan resmi apakah “YD” sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut sebuah sumber, kapal tersebut ditangkap di sekitar pantai Muaragembong lalu di bawa ke Muara Bendera menuju dermaga Polsek Muaragembong.

   BBM ilegal tersebut diduga berasal dari kapal kepaduan bernama Bestindo, dilepas pantai Jawa. Sejumlah warga dan nelayan melihat kapal kayu itu dikirim melalui Sungai Muara Bendera menuju dermaga Polsek Muaragembong sekitar pukul 18.00 WIB. Namun kapal esok harinya tanggal 27, kapal kayu yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM itu sudah tidak terlihat lagi di dermaga Polsek Muaragembong.

   Kapal itu diduga disembunyikan dan dilepaskan pada malam hari. Kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal tersebut, selain diduga melibatkan pengusaha pemilik BBM dan pemilik kapal berinisial “YD”, juga diduga melibatkan pengusaha lainnya yang berinisial “HD” dan oknum Polairud Polda Metro Jaya yang diduga bertindak sebagai perantara sehingga kapal itu dilepas oleh Polsek Muaragembong. Kapolsek Muaragembong AKP. Lestariyono mengatakan kapal tersebut dilepas karena memiliki dokumen lengkap. .Sementara itu Dirpolairud Polda Metro Jaya yang pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan akan memasukkan ke sel jika benar ada oknum anggota Dirporairud yang terbukti terlibat dalam kasus ini. BT

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)