1. 2.

18 Februari 2010

Pengesahan RUU Bantuan Hukum jangan Tertunda Lagi

       PADANG -  DPR diminta tidak molor mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Kebutuhan UU Bantuan Hukum sangat mendesak untuk memenuhi hak masyarakat miskin yang terkena kasus hukum.

       Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen di Padang, Kamis (18/2) mengatakan paling lama dalam dua masa sidang DPR tahun ini harus mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. "Perlunya bantuan hukum untuk orang miskin, selain melakukan pembelaan hak-haknya, juga untuk mencegah orang miskin agar tidak tambah miskin," jelasnya. 

       Menurut Patra, sejumlah partai sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan UU tersebut. "Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bantuan Hukum sudah audiensi dengan PKS, Gerindra, Hanura dan Partai Golkar. Mereka menyatakan komitmen, kita menungggu itu," tuturnya. 

       Ia menambahkan beberapa hal yang perlu dimuat dalam UU tersebut diantaranya adanya lembaga mandiri yang mengawasi bantuan hukum yang diberikan. "Jangan karena masyarakat miskin, bantuan hukum yang diberikan tidak optimal," tegasnya. 

        Selanjutnya, ulas dia, perlu satu definisi untuk penerima bantuan hukum cuma-cuma yaitu orang miskin. "Pemberian bantuan hukum kepada pejabat dan mantan pejabat Departemen Keuangan seperti yang disebutkan dalam SK Menkeu No 77 tahun 2008 seharusnya tidak bisa. Semestinya satu definisi, orang miskin," jelasnya. 

         Patra juga menyoroti prosedur dalam pemberian bantuan hukum yang hendaknya mempermudah orang miskin. "Prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan. Yang tidak bisa baca tulis dibantu pemberkasannya," ulas dia. 

         Selain itu, harus adanya anggaran dalam APBN dan APBD untuk bantuan hukum orang miskin. "Kalau dalam APBN ada anggaran untuk menyidik, menuntut, menyidangkan dan memenjarakan orang miskin, maka juga harus ada anggaran untuk membela orang miskin," jelasnya. 

        Anggaran tersebut, lanjut Patra, bukan untuk LBH atau advokat yang mendampingi tapi untuk biaya pembelaan selama proses hukum. "Di Indonesia, baru di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan, pemerintah daerah memberikan dana untuk bantuan hukum ini," katanya. (mi/red)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)