1. 2.

14 Februari 2010

PN Jakpus Eksekusi Rumah Dijalan Diponegoro

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) telah melakukan eksekusi terhadap tanah berikut bangunan rumah di komplek perumahan elit di jalan diponegoro No.9 menteng, Jakarta pusat,Rabu ( 10/02 ).

Dalam proses eksekusi rumah tersebut PN Jakpus telah bekerja sama dengan pihak kepolisian aparat  TNI dan di bantu oleh satuan pamong praja, serta di hadiri pula oleh kuasa hukum pemohon eksekusi ( Teguh Santoso Cs ) Ebson Bembuain SH, yang mana dalam proses eksekusi tersebut telah berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

“ Tanah berikut rumah ini sudah di bayar lunas oleh Teguh Santoso ( selaku pembeli ) kepada Suharmi Sentanu berdasarkan perjanjian pengikat jual beli dan telah di buat akta jual beli, namun belakangan akta jual beli itu di katakan tidak sah ” Ujar Ebson Bembuain SH.

Menurut Ebson rumah ini sudah di bayar lunas oleh Teguh Santoso kepada Suharmi Sentanu sebesar Rp 7.652.000.000 ( tujuh milyar enam ratus lima puluh dua juta ) sesuai kesepakatan jual beli No.48 tertanggal 5 desember 1996.

Karena Teguh telah membayar lunas harga tanah berikut bangunan tersebut, lanjut Ebson, maka di buatlah akta jual beli yang di kenal dengan akta jual beli No.1004/Menteng/1997 antara Teguh Santoso selaku pembeli dengan Suharmi Sentanu selaku penjual di hadapan Agus Madjid Sh, Notaris / PPATK di Jakarta.

Kemudian atas dasar akta jual beli tersebut maka pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN )  Jakarta Pusat melakukan balik nama dari pemilik lama Suharmi Sentanu kepada pemilik baru Henny Teguh dan Go Sie Jan yang merupakan saudara kandung dari Teguh Santoso ( sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB No.3967 tanggal 15 oktober 1997 ).

Walaupun sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) tersebut telah menjadi milik pembeli,akan tetapi secara fisik rumah berikut bangunan rumah tersebut masih tetap saja di kuasi dan di tempati oleh Suharmi Sentanu secara melawan hak.

Lebih jauh lagi Ebson menjelaskan, selain rumah tersebut di kuasai secara melawan hak, Suharmi melalui kuasa hukumnya, Thurman M Panggabean SH Cs mengajukan Gugatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) pada PN Jakarta Pusat dengan tujuan hendak membaalkan pengikatan jual beli No.48 dan jual beli No 1004/Menteng/1997 yang masing-masing di buat di hadapan Notaris / PPATK Agus MAdjid SH di Jakarta.

Setelah di lakukan pemeriksaan melalui tahapan persidangan PN Jakarta Pusat dalam putusannya di sebutkan, memerintahkan menangkat kembali sita jaminan dengan penetapan No. 518/PDT.G/1997PN.JKT.PST.1998 jo Berita Acara sita jaminan tanggal 10 maret 1998 No.518/PDT.G/PN.PST.

“ Walaupun amar putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyebutkan mengenai status kapamilikan, akan tetapi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di maksud pada pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terhadap rumah dan tanah di jalan Diponegoro No.9 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat telah terbukti di persidangan milik dari Teguh Santoso Cs ” Jelas Ebson Bembuain SH. (Ram)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)