1. 2.

09 Maret 2010

Sidang Kasus Korupsi DPRD DKI Hakim Tolak Eksepsi Aries Halawani

          JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana kajian lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta; yang diduga telah merugikan keuangan Negara mencapai Rp 25;5 miliar; dengan terdakwa Aries Halawani kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
          Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin SH, menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Aries Halawani,”Menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan”. Ujar Jihad dalam putusan selanya. Menurut Hakim, keberatan terdakwa ini sudah memasuki materi perkara. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Antonius SH, untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang yang akan datang.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aries Halawani telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
            Menurut Jaksa, kasus ini berawal saat Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, untuk anggaran 2008, yang mana dalam menjalankan kegiatan tersebut; kemudian dianggarkan sejumlah dana sebesar Rp 27,32 miliar.               Dana yang sudah dianggarkan tersebut, kemudian oleh Pejabat Pengguna Anggaran, Sarwo Edi (saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung) telah menyetujui penggunaan dana sebesar Rp 25,5 miliar yang dibayarkan kepada 43 rekanan perusahaan jasa.Namun, belakangan diketahui bahwa proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.                                                                            Terdakwa Aries Halawani pada saat kejadian perkara tersebut menjabat sebagai Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan terakhir menjabat sebagai Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta, sekaligus sebagai ketua panitia lelang.
              Selain terdakwa Aries, PN Jakarta pusat juga tengah menyidangkan terdakwa Abdul Haris Mugni selaku Direktur Utama PT. Murjani Artha Konsultan, yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut, yang ternyata perusahaan fiktif. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Dehel K Sandan SH, terdakwa juga dijerat oleh JPU Jainul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ram)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)