Akibatnya, terdakwa Kalit Dedy Imbung, selaku kordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tersebut diadili majelis hakim pimpinan Ahmad Sukandar, di PN Jakut. Jaksa Penuntut Umum Erwin P, yang menyidangkan perkara tersebut, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (20 dan (3) UU-RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Kalit, bersama tiga rekannya, bulan Januari 2008. Beras jatah orang miskin yang seharusnya dijual Rp 1000/kg dan per KK mendapat jatah 10-15 kg. Namun beras tersebut dijual ke Pasar Induk Cipinang, seharga Rp 1.500-1600/kg, hingga merugikan negara sebesar Rp 8, 9 juta.(mp/red)