1. 2.

11 Maret 2010

Jual Raskin, Oknum PNS Kelurahan Kebon Banwang Diadili

JAKARTA – Perbuatan oknum PNS Kel. Kebon Bawang, Tanjung Priok, ini dinilai keterlaluan. Sebanyak 155 karung beras jatah orang miskin (Raskin), dijualnya ke Pasar Induk Beras Cipinang.

Akibatnya, terdakwa Kalit Dedy Imbung, selaku kordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tersebut diadili majelis hakim pimpinan Ahmad Sukandar, di PN Jakut. Jaksa Penuntut Umum Erwin P, yang menyidangkan perkara tersebut, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (20 dan (3) UU-RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Kalit, bersama tiga rekannya, bulan Januari 2008. Beras jatah orang miskin yang seharusnya dijual Rp 1000/kg dan per KK mendapat jatah 10-15 kg. Namun beras tersebut dijual ke Pasar Induk Cipinang, seharga Rp 1.500-1600/kg, hingga merugikan negara sebesar Rp 8, 9 juta.(mp/red)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)