JAKARTA - Gugatan Miko Suharianto kepada mantan Kuasa Hukumnya B. Hartono, SH yang dinilai telah melakukan perbuatan ingkar janji dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Celine Rumansi, SH dengan Hakim anggota Roosdarmani, SH dan H. Andi Samsan Nganro, SH, MH di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah secara hukum perjanjian kerjasama antara Miko (pembanding) semula penggugat dengan B. Hartono, SH (terbanding) semula tergugat yang dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang dibuat pada Juni 2007.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan terbanding yang mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukumnya setelah menerima fee operasional adalah cedera janji yang dinilai tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama dan menelantarkan kuasa yang pernah diterimanya dan menghukum terbanding untuk membayar kepada pembanding dana pertanggungjawaban fee operasional sebesar Rp. 550 juta secara tunai.
Putusan ini merupakan kelanjutan banding yang dilakukan Miko Suharianto yang merasa keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 410/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tertanggal 27 Juli 2009 yang telah menolak gugatannya.
Dalam gugatan pembanding, Majelis Hakim tingkat pertama telah terjadi kesalahan dan kekeliruan yang nyata karena melebihi apa yang diminta (ultra petitum) karena penggugat telah menguraikan secara terperinci biaya operasional fee yang disepakati berdasarkan perjanjian dan surat kuasa sebesar Rp. 300 juta bertambah menjadi Rp. 550 juta. Dengan demikian gugatan penggugat dinilai tidak obscuur libel (kabur).
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan yang menjadi dasar gugatan pembanding adalah perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus yang dimana kedua pihak telah sepakat mengikatkan diri atas hak dan kewajiban masing-masing yang mempunyai hubungan hukum untuk memperoleh pelayanan jasa konsultasi dan advokasi yang berkaitan dengan PT. Sentra Maha Karya Integra (SMI) untuk kepentingan hukum yang melibatkan Raymond Low alias Low Kum Luen.
Namun kenyataannya dalam pelaksanaan kuasa yang diemban oleh terbanding untuk membantu permasalahan hukum pembanding selaku Direktur Utama PT. Sentra Maha Karya Integra ternyata sangat tidak sesuai dengan pengorbanannya. Yang lebih mengejutkan lagi, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, terbanding (B. Hartono & rekan) telah mengundurkan diri sebagai penerima kuasa secara sepihak padahal kasus hukum dari PT. SMI belum selesai. (Ramdhani)
10 Agustus 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)