1. 2.

18 Juli 2011

Direktur PT. Istana Magnoliatama duduk Di kursi Pesakitan

Rampas Hak Buruh

JAKARTA – Direktur PT Istana Magnoliatama, Christian Salim (33), duduk dikursi pesakitan dan tidak bisa berkutik saat diseret ke mejahijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Zakaria SH.MH dengan Jaksa Pengganti SM.YA.Rambe SH kehadapan majelis hakim pimpinan Sucipto SH, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, karena tidak membayar upah karyawannya..

Sebagimana terungkap dalam persidangan, perusahaan garmen milik terdakwa Christian Salim, mempekerjakan 460 karyawan dengan status sebagai pekerja tetap. Pada 17 Juli 2007. terdakwa melalui kuasa hukumnnya Moh Daud Herman mengeluarkan pengumuman atau pemberitahuan, terhitungnya hari itu perusahaan tutup dan tidak beroperasi lagi. Dikarenakan laporan keuangan dua tahun terakhir (2004-2005) yang diaudit Akuntan Publik, perusahaan tersebut mengalami kerugian cukup besar, sehingga tidak mampu beroperasi lagi.

Kemudia terdakwa Christian menawarkan kompensasi berakhirnya hubungan kerja berupa uang pisah ditambah upah 2,5 bulan pekerja. Sebelum adanya pengumuman penutupan perusahaan terdakwa tidak pernah memberitahukan perihal penutupan perusahaan tersebut kepada instansi yang terkait atau berwenang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pengumuman penutupan perusahaan tersebut sebagian pekerja bersedia menerima penawaran yang ditawarkan perusahaan berupa pemberian uang kompensasi, uang pisah dan upah 2,5 bulan. Namun sebanyak 85 pekerja, yakni saksi Kuswoyo Cs tidak bersedia menerima dan ingin tetap bekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Sejak diumumkannya penutupan perusahaan, terdakwa Christian Salim tidak pernah membayar upah kepada 85 karyawan tersebut meski telah ditegur dan diberi anjuran oleh Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk membayar hak-hak pekerja tetap saja tidak dilaksanakan terdakwa Christian.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat terdakwa Christian Salim dengan pasal 186 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Usai persidangan, dihalaman Pengadilan Negeri Jakarta Utara, para buruh yang juga bergabung dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu langsung berdemo. Dalam orasinya, para buruh itu menyeruhkan agar pihak Kejaksaan dan Pengadilan segera menahan Direktur PT Istana Magnoliatama, Christian Salim karena telah menelantarkan dan merampas hak-hak para pekerjanya. Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas dan langsung memenjarakan semua pengusaha nakal yang menelantarkan nasib para pekerjanya. (Butet)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)