Rampas Hak Buruh
JAKARTA – Direktur PT Istana Magnoliatama, Christian Salim
(33), duduk dikursi pesakitan dan tidak bisa berkutik saat diseret ke mejahijau
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Zakaria SH.MH dengan Jaksa Pengganti
SM.YA.Rambe SH kehadapan majelis hakim pimpinan Sucipto SH, di Pengadilan
Negeri (PN), Jakarta Utara, karena tidak membayar upah karyawannya..
Sebagimana terungkap dalam
persidangan, perusahaan garmen milik terdakwa Christian Salim, mempekerjakan
460 karyawan dengan status sebagai pekerja tetap. Pada 17 Juli 2007. terdakwa
melalui kuasa hukumnnya Moh Daud Herman mengeluarkan pengumuman atau
pemberitahuan, terhitungnya hari itu perusahaan tutup dan tidak beroperasi
lagi. Dikarenakan laporan keuangan dua tahun terakhir (2004-2005) yang diaudit
Akuntan Publik, perusahaan tersebut mengalami kerugian cukup besar, sehingga
tidak mampu beroperasi lagi.
Kemudia terdakwa Christian
menawarkan kompensasi berakhirnya hubungan kerja berupa uang pisah ditambah
upah 2,5 bulan pekerja. Sebelum adanya pengumuman penutupan perusahaan terdakwa
tidak pernah memberitahukan perihal penutupan perusahaan tersebut kepada
instansi yang terkait atau berwenang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pengumuman penutupan
perusahaan tersebut sebagian pekerja bersedia menerima penawaran yang
ditawarkan perusahaan berupa pemberian uang kompensasi, uang pisah dan upah 2,5
bulan. Namun sebanyak 85 pekerja, yakni saksi Kuswoyo Cs tidak bersedia
menerima dan ingin tetap bekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Sejak diumumkannya penutupan
perusahaan, terdakwa Christian Salim tidak pernah membayar upah kepada 85
karyawan tersebut meski telah ditegur dan diberi anjuran oleh Suku Dinas
(Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk membayar hak-hak
pekerja tetap saja tidak dilaksanakan terdakwa Christian.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU), menjerat terdakwa Christian Salim dengan pasal 186 ayat (1) UU
No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Usai persidangan, dihalaman
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, para buruh yang juga bergabung dengan Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu langsung berdemo. Dalam orasinya,
para buruh itu menyeruhkan agar pihak Kejaksaan dan Pengadilan segera menahan
Direktur PT Istana Magnoliatama, Christian Salim karena telah menelantarkan dan
merampas hak-hak para pekerjanya. Selain itu, mereka juga meminta agar aparat
penegak hukum menindak tegas dan langsung memenjarakan semua pengusaha nakal
yang menelantarkan nasib para pekerjanya. (Butet)