JAKARTA – Sindikat pengedar Narkoba jaringan Internasional yaitu
Terdakwa Agusdi alias Adi merasa kecewa, atas ketidakmampuan Jaksa Penuntut
Umum(JPU), Johan Nepa Bureni SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk
menghadirkan Saksi-saksi dipersidangan pada Kamis (14/7) lalu di Pengadilan
Negeri (PN), Jakarta Utara.
Jaksa memohon kepada Majelis
pimpinan Zaini SH.MH, agar keterangan saksi-saksi tersebut dapat dibacakan
sebab dirinya (Johan-Red) sudah tidak sanggup lagi untuk menghadirkan
saksi dikarenakan saksi-saksi yang hendak dihadirkan sudah pindah tugas.
Dalam keterangannya, saksi Erik
Krisnadi yang bekerja sebagai Manager Hotel Tematic itu mengatakan sebelum
terdakwa Agusdi ditangkap, ada salah seorang anggota polisi dari satuan
Narkotika Polda Metro Jaya (PMJ), meminta agar ia ikut menyaksikan penangkapan
terdakwa Sedangkan saksi Eboni alias Ricki yang bertugas sebagai anggota polisi
dari satuan narkotika Polda Metro Jaya (PMJ), juga menerangkan bahwa ia hanya
kenal dengan terdakwa Edi Hartono.
Pada saat penyamaran, saksi Eboni
alias Ricki meminta agar disediakan shabu-shabu sebanyak 1000 Gram. Kemudian
terdakwa Edi Hartono menghubunginya sambil mengatakan bahwa shabu-shabu
tersebut sudah tersedia dengan harga 68.000 US$.
Sementara saksi Asun mengatakan
bahwa ia sama sekali tidak kenal dengan terdakwa Agusdi. Nia, ia hanya pernah
melihat terdakwa Agusdi saat berada di Hotel Tematic, Penjaringan, Jakarta
Utara. Saksi berikutnya dari keterangan saksi Abdul, dirinya ditahan karena
ikut mengedarkan narkotika dan saksi mengatakan bahwa terdakwa Agusdi bukanlah
termasuk dalam kelompoknya.
Begitu juga dengan Keterangan saksi
Heriyanto Wijaya, yang mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal terdakwa Edi
Hartono sejak enam bulan lalu. Untuk mengedarkan narkotika, terdakwa Agusdi
merupakan suruhan terdakwa Edi Hartono.
Selanjutnya diihadapan Majelis
hakim, terdakwa Agusdi alias Adi mengatakan bahwa ia sudah kenal dengan
terdakwa Edi Hartono sejak 3 tahun yang lalu. Semenjak kenal dengan terdakwa
Edi Hartono, ia sudah 2x disuruh untuk mengantarkan narkotika. Terdakwa Agusdi
juga mengatakan, sebelum dirinya tiba di Hotel Tematic, Penjaringan, Jakarta
utara, terdakwa Edi Hartono menghubunginya dan meminta agar kunci kamar No.518
diambil dari petugas hotel.
Kemudian terdakwa Agusdi membuka
pintu kamar tersebut dan mengambil kotak pengaman (safety-box) dan membukanya.
Didalam box sudah tersedia bungkusan berwarna coklat yang berisikan serbuk.
Lalu terdakwa memisahkam serbuk2 putih itu. Ketika hendak keluar dari kamar,
terdakwa lansung ditangkap polisi. Dalam keterangan kepada polisi terdakwa
Agusdi mengakui bahwa ia pengedar.
Dipersidangan Terdakwa didampingi
penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jakut Rio SH. Usai
persidanga ketika ditanya wartawan mengenai keterlibatan Adi dengan Edi Hartono
(berkas terpisah ), Rio mengatakan “ saya tidak tau karena sampai saat ini kami
belum mendapat dakwaan dari Jaksa ”sementara proses perkara tersebut sudah
sampai pada tahap penuntutan. (Butet)