1. 2.

20 Juli 2011

Jaksa Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pengedar Narkotika Kecewa

JAKARTA – Sindikat pengedar Narkoba jaringan Internasional yaitu Terdakwa Agusdi alias Adi merasa kecewa, atas ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Johan Nepa Bureni SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menghadirkan Saksi-saksi dipersidangan pada Kamis (14/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Jaksa memohon kepada Majelis pimpinan Zaini SH.MH, agar keterangan saksi-saksi tersebut dapat dibacakan sebab dirinya (Johan-Red) sudah tidak sanggup lagi untuk menghadirkan saksi dikarenakan saksi-saksi yang hendak dihadirkan sudah pindah tugas.

Dalam keterangannya, saksi Erik Krisnadi yang bekerja sebagai Manager Hotel Tematic itu mengatakan sebelum terdakwa Agusdi ditangkap, ada salah seorang anggota polisi dari satuan Narkotika Polda Metro Jaya (PMJ), meminta agar ia ikut menyaksikan penangkapan terdakwa Sedangkan saksi Eboni alias Ricki yang bertugas sebagai anggota polisi dari satuan narkotika Polda Metro Jaya (PMJ), juga menerangkan bahwa ia hanya kenal dengan terdakwa Edi Hartono.

Pada saat penyamaran, saksi Eboni alias Ricki meminta agar disediakan shabu-shabu sebanyak 1000 Gram. Kemudian terdakwa Edi Hartono menghubunginya sambil mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut sudah tersedia dengan harga 68.000 US$.

Sementara saksi Asun mengatakan bahwa ia sama sekali tidak kenal dengan terdakwa Agusdi. Nia, ia hanya pernah melihat terdakwa Agusdi saat berada di Hotel Tematic, Penjaringan, Jakarta Utara. Saksi berikutnya dari keterangan saksi Abdul, dirinya ditahan karena ikut mengedarkan narkotika dan saksi mengatakan bahwa terdakwa Agusdi bukanlah termasuk dalam kelompoknya.

Begitu juga dengan Keterangan saksi Heriyanto Wijaya, yang mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal terdakwa Edi Hartono sejak enam bulan lalu. Untuk mengedarkan narkotika, terdakwa Agusdi merupakan suruhan terdakwa Edi Hartono.

Selanjutnya diihadapan Majelis hakim, terdakwa Agusdi alias Adi mengatakan bahwa ia sudah kenal dengan terdakwa Edi Hartono sejak 3 tahun yang lalu. Semenjak kenal dengan terdakwa Edi Hartono, ia sudah 2x disuruh untuk mengantarkan narkotika. Terdakwa Agusdi juga mengatakan, sebelum dirinya tiba di Hotel Tematic, Penjaringan, Jakarta utara, terdakwa Edi Hartono menghubunginya dan meminta agar kunci kamar No.518 diambil dari petugas hotel.

Kemudian terdakwa Agusdi membuka pintu kamar tersebut dan mengambil kotak pengaman (safety-box) dan membukanya. Didalam box sudah tersedia bungkusan berwarna coklat yang berisikan serbuk. Lalu terdakwa memisahkam serbuk2 putih itu. Ketika hendak keluar dari kamar, terdakwa lansung ditangkap polisi. Dalam keterangan kepada polisi terdakwa Agusdi mengakui bahwa ia pengedar.

Dipersidangan Terdakwa didampingi penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jakut Rio SH. Usai persidanga ketika ditanya wartawan mengenai keterlibatan Adi dengan Edi Hartono (berkas terpisah ), Rio mengatakan “ saya tidak tau karena sampai saat ini kami belum mendapat dakwaan dari Jaksa ”sementara proses perkara tersebut sudah sampai pada tahap penuntutan. (Butet)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)