Terkait Kasus Wisma Atlet di Palembang
JAKARTA – Sidang perdana Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris terkait kasus penyuapan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharam dalam perkara pembangunan wisma atlet Sea Games, mulai di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim dalam dakwaannya, El Idris diancam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 5 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata JPU KPK Agus.
Terdakwa, kata Agus, menganggap Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games.
Atas dakwaan ini, El Idris menyatakan akan mengajukan nota keberatan. “Setelah berbicara dengan kuasa hukum saya, kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tegasnya.
Seperti diketahui, Direktur PT DGI, El Idris bersama Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kasus terkait dugaan suap dalam pembangunan Wisma atlet Sea Games senilai Rp 191 miliar.
Idris ditangkap tangan bersama dengan Rosa dan Sesmenpora Wafid Muharam oleh KPK di kantor Kemenpora pada pertengahan April lalu.
Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Selain tiga orang di atas, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Sayangnya hingga kini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih buron. (ramdhani)