JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang diketuai Albertina Ho, mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bripda Pol Sugeng bin H Kumpul, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi terkait kasus dugaan tindak pidana (penadahan) yang menimpa kliennya, pada putusan sela, belum lama ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, PNegeri Jaksel tidak berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara yang berwenang untuk mengadilinya adalah PN Cirebon, Jawa Barat.
Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Hartono Tanuwidjaja, dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat tinggal terdakwa di daerah Jawa Barat. “Dari empat saksi yang ada, tiga orang tinggal di Bekasi dan satu orang lagi tinggal di Cirebon,” kata Hartono.
Sebelumnya Hartono sempat menemukan fakta lain yang aneh perihal surat dakwaan (P-29) yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Nurhayati yang ditandatangani pada 26 Mei 2011, sedangkan surat perintah penunjukkan Jaksa (P-16 A) baru dibuat pada tanggal 11 Mei 2011. “Masa P-29 lebih dulu ada daripada P-16 A? Hal itu sudah diatur dalam KUHAP,” katanya.
Hartono juga sempat mengomentari jaksa yang menyidangkan perkaranya yang memiliki dua Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti tertera dalam surat dakwaan dan ditandatangani JPU Siti Nurhayati pada 26 April 2011 memiliki NIP 197205101998032008.
Sedangkan pada keterangan surat perintah P-16 A pada 14 Mei 2011 yang ditandatangani Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan yang lama, Yusuf SH MH, JPU Siti memiliki NIP 230024450.
“Dari awal saya sudah melihat banyak keganjilan, apa mungkin ada dua jaksa yang punya nama Siti Nurhayati. Yang satu membuat dan menandatangani surat dakwaan tapi tidak menerima perintah dari atasan dan yang lainnya menerima perintah dari atasan tapi tidak membuat dan menandatangani surat dakwaan,” terangnya. (ramdhani)