KUALATUNGKAL - Berkas dua tersangka dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Daud Arif menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Tahun 2008 senilai Rp 1,4 miliar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualatungkal melalui Kasi Pidsus Candra Saptaji mengaku, berkas kedua tersangka berinisial BD dan PG tersebut sudah rampung. Dalam waktu dekat kasus yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Candra, kerugian negara diketahui setelah dilakukan audit oleh BPKP atas permintaan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Berdasarkan permintaan para tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap direktur rumah sakit dan ketua panitia lelang pembelian lahan tersebut.
13 Oktober 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)