JAKARTA - Kasus penjualan iPad terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum bersikukuh menyatakan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu bersalah karena menjual Ipad tidak berpetunjuk bahasa Indonesia.
Jaksa menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan dan tetap pada tuntutan bahwa Dian dan Randy layak dipidana penjara selama 5 bulan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf j UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Atas pledoi atau pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya, kami menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan mereka," ujar Rolland Hutahaean, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2011.
Selain menuntut agar kedua tersangka dikenakan hukuman penjara 5 bulan, JPU juga meminta barang bukti berupa 8 buah iPad untuk dimusnahkan.
"Kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-844/JKT-PS/05/2011 yang telah kami bacakan pada hari Selasa, 16 Agustus 2011, di muka sidang yang mulia ini," papar Rolland.
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Dian dan Randy, Vicktor Dedy Sukma menyatakan akan mengajukan bantahan berupa duplik pada Selasa, 4 Oktober 2011.
Sebelumnya, kuasa hukum Dian dan Randy berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa disertai buku petunjuk pemakaian.
Menurut Victor, tidak ada kepastian hukum dengan adanya pasal itu. Soalnya, dalam pelaksanaannya kepolisian menyamaratakan pelaku usaha dengan perseorangan yang tidak melihat ketentuan perundangan-undangan lain.
Dalam Permendag, lanjut Victor, ada 45 jenis barang yang harus memiliki buku petunjuk pemakaian. "Berdasarkan Pasal 8, apakah Permendag itu satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dengan pasal 8 perlindungan konsumen itu?"
Terkait permohonan terdakwa, majelis hakim menyetujuinya dan sidang ditunda hingga 20 September mendatang.(vv/red)