1. 2.

16 Agustus 2011

7 Advokat Ditolak Bersaksi dalam Persidangan MA Vs KAI


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak 7 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dihadirkan sebagai saksi terkait gugatan KAI terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Majelis Hakim menilai para advokat itu tidak layak memberikan kesaksian.Ketua majelis hakim Nirwana menilai ketujuh advokat itu merupakan pihak, yakni perwakilan KAI di berbagai daerah. Sedangkan, hukum acara perdata melarang orang-orang yang menjadi pihak bersaksi menguatkan perkaranya sendiri. "Saudara memperjuangkan mereka, oleh sebab itu mereka bagian dari pihak. Dalam hal melanggar acara kami tidak berani. Kalau kami melanggar rambu-rambu, kami tidak bisa," kata Nirwana, dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (9/8).
Adapun ketujuh saksi advokat KAI yang ditolak adalah Musidah asal Nganjuk, Lilil Yulianti asal Jombang, beberapa advokat asal Jakarta, Abraham Amos, Djamhur, Choirul Pane serta Muhammad Junaidi dan Yulianto dari Papua.
Kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar, keberatan dengan sikap majelis yang tidak menerima kesaksian para advokat KAI. Menurut Erman, ketujuh saksi merasakan dan melihat secara langsung adanya penolakan dari Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi untuk beracara sebagai advokat.
"Karyawan suatu pengadilan juga sering didengar keterangannya di persidangan dalam suatau perkara perdata," ujar Erman.
Namun, lagi-lagi Nirwana menolak dan tidak mau melanggar hukum acara perdata. Perdebatan sengit pun terjadi antara penggugat dengan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim berbesar hati untuk mendengarkan keterangan tujuh orang advokat KAI yang sudah hadir itu, namun tanpa disumpah.
"Saudara tahu sendiri bagaimana dampaknya seorang saksi yang didengarkan keterangannya tanpa disumpah," kata Nirwana.
Saksi Abraham Ramos mengatakan dirinya pernah ditolak beberapa kali untuk beracara di pengadilan. Alasannya, belum dilantik dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam suatu kesempatan, ia pernah bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menyampaikan keberatannya. Advokat KAI, lanjutnya, dinyatakan tidak bisa disumpah sebagai advokat karena adanya Surat Ketua MA Nomor 089 Tahun 2010.
"Kami membuat surat pengaduan akhirnya kepada Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Komnas HAM dan lain-lain. Bahkan surat pengaduan kami sempat dijadikan satu dengan pengaduan dari Peradin (Persatuan Advokat Indonesia)," papar Ramos.
Pengalaman lebih buruk, bahkan dirasakan oleh Yulianto, yang sempat dinilai sebagai advokat gadungan. "Saya sempat dinilai sebagai advokat gadungan," kata Yulianto.
Selain tujuh saksi, pihak penggugat juga menghadirkan pakar hukum tata negara, Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Selain itu, KAI menyerahkan 3 bukti tambahan berupa berbagai surat, seperti permohonan perwakilan KAI daerah ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, asisten Ketua Muda Perdata MA, Edi Pramono, enggan berkomentar banyak. Edi hanya meminta agar majelis mencatat keanggotaan saksi para advokat KAI. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (15/8) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat Ketua MA.
KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi. (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)