JAKARTA - DR. Suhandi Cahaya SH,MH,MBA. Selaku Penasehat Hukun terdakwa Zhu Shu Zhu meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuduh klainnya melakukan tindak pidana tentang kesehatan.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya SH, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Heru S SH, yang dituangkan dalam Nota Keberatan (eksepsi), dalam menanggapi dakwaan JPU yang telah menjerat terdakwa dengan pasal 197 dan pasal 196 UURI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut Suhandi Cahaya, surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu mengada-ada, karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap unsur tindak pidana yang didakwakannya.
Dalam eksepsinya dijelaskan, terdakwa Zhu SHU Zhu bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, karena terdakwa tidak tahumenahu tentang perkara ini, karena pada saat penangkapan terdakwa hanya menerima dan menandatangani paket milik Cu Ching Yi (DPO) dibawa petugas ekspedisi.
Yang diketahui ternyata paket kiriman tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, karena pada saat paket tersebut sudah berada di tangan terdakwa, tiba-tiba dari pihak kepolisian langsung masuk dan melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kejadian itu juga disaksikan oleh pemilik rumah kost yang bernama Sulastri.
Selain itu, Suhandi Cahaya menerangkan bahwa selaku terdakwa Zhu Shu Zhu tidak pernah terlibat dalam tindak pidana tersebut dan terdakwa juga tidak pernah memiliki atau mempunyai barang obat-obatan yang datangnya dari ekspedisi tersebut, karena terdakwa juga belum sempat membuka atau memeriksa isi paket tersebut, namun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik.
Dari penjelasan tersebut, Suhandi Cahaya menilai bahwa surat Dakwaan JPU haruslah dinyatakan Batal Demi hukum, karena surat dakwaan Jaksa tidak berdasarkan kejadian yang sebenarnya, apalagi terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, Majelis Hakim diminta untuk menerima Eksepsi yang diajukannya serta menolak surat dakwaan Jaksa. (Ramdhani)