1. 2.

23 Oktober 2011

Transaksi Asian Agri Sesuai Aturan Perundangan


Jakarta - Mekanisme transaksi minyak sawit yang dilakukan PT Asian Agri sudah sesuai dengan perundang-undangan nasional serta aturan internasional.
Hal itu dikemukakan Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia Rosediana Soeharto, Kamis (20/10),  saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan penggelapan pajak Asian Agri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penentuan harga transfer (transfer princing) adalah suatu kebijakan dari perusahaan untuk menjual ke afiliasi yaitu manajemen resiko mengurangi kerugian. Seperti saya jual ke perusahaan di Hong Kong, dari hongkong dijual lebih mahal. Itu lazim, wajar dan biasa, baik menurut UU kita maupun menurut OICB (perkumpulan negara penghasil minyak sawit)," papar  Diana di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.    

Pernyataan saksi ahli ini juga sekaligus menampik tuduhan jaksa penuntut umum yang menilai transaksi Asian Agri itu sebagai upaya mengakali pajak.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut, dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun.  (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)