1. 2.

26 Maret 2010

Kasus Gugatan Wanprestasi Hakim Gelar Sidang di tempat PT. Mekindo

Majelis Hakim saat menggelar sidang ditempat bagi PT Mekindo

JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang di tempat PT. Meki Indonesia ( Mekindo ) yang berlokasi dikawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, Rabu lalu.

            Sidang yang digelar majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati SH.MH, diikuti kuasa hukum penggugat dan para tergugat tersebut untuk melihat langsung ke lokasi mesin-mesin dan barang kimia milik PT. Mekindo ( Penggugat ) yang dijadikan obyek dalam gugatannya.

            Seperti dikabarkan sebelumnya PT. Mekindo, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Erick Pangalila dan partner mengajukan gugatan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap ketiga konsorsium ( tergugat ) di PN Jakarta Pusat.

            Ketiga konsorsium tersebut yakni PT. Elang Kurni Sakti ( tergugat I ), PT. Tirta Persada ( tergugat II ), dan  PT. Plastikatama Tekhnologi ( tergugat III ) terkait pengadaan mesin-mesin dan barang kimia yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kapasitas yang dijanjikan.

            Kemudian, dalam sidang di tempat itu, Nasser Wihatno selaku General Manager PT. Mekindo sekaligus mewakili penggugat menjelaskan kepada majelis hakim tentang mesin-mesin yang dianggap tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

            Menurut Nasser, selain mesin-mesin yang tidak  berfungsi sesuai standar yang dijanjikan, mesin-mesin tersebut juga kerap terjadi hambatan-hambatan yang cukup menguras biaya dan energi serta mempengaruhi kwalitas dan kwantitas produk.

                                                         

            Nasser juga menjelaskan kepada Majelis tentang obyek gugatan yang lainnya berupa bahan kimia yang kwalitasnya juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga mengakibatkan potensial lose dan penggugat merugi ratusan milliar rupiah.

            “ Mesin-mesin sering macet dan kwalitas yang tidak sesuai, sehingga mempengaruhi kwalitas dan kwantitas produk jadi tidak baik ( cacat ), sehingga Perusahaan merugi sampai ratusan milliar “ ujar Nasser sambil menunjukan mesin dan bahan kimianya kepada Majelis.

            Hal itu dibuktikan penggugat dengan memperlihatkan ratusan paket berisi ribuan onderdil sepeda motor berbagai macam merek hasil produknya yang cacat ( reject ) bertumpuk-tumpuk hingga memenuhi ruangan gudangnya.

            Kemudian, Majelis hakim menyatakan hasil dari sidang di tempat tersebut, nantinya untuk bahan membuat suatu kesimpulan sebelum perkara gugatan wanprestasi ini diputus.

            “ Hasil dari sidang ini, untuk membuat kesimpulan sebelum perkara gugatan ini diputus, sidang ditunda untuk kesimpulan serta putusan “ Kata hakim Nani seraya menutup sidang.

            Selanjutnya, dalam tempat yang sama kuasa hukum penggugat Erick Pangalila menyatakan harapannya atas digelarnya sidang di tempat, agar majelis hakim bisa mengetahui lebih jelas lagi tentang gugatan yang diajukannya.

            “ Dengan melihat langsung ke lokasi, kami berharap majelis hakim bisa mengetahui lebih jelas lagi, karena jika hanya mempelajari berkas saja mungkin agak sulit untuk dimengerti “ ujar Pengacara Erick Pangalila kepada wartawan seusai sidang.( Ram )

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)