JAKARTA -Tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan berupa tiket-tiket pesawat senilai Rp. 610 juta, Wulan Purnama Sari (31) dinilai sangat berlebihan serta mengabaikan fakta di persidangan.
Penilaian ini disampaikan terdakwa Wulan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Herdi Agustean, SH yang didampingi Hakim anggota Jupriyadi, SH dan Tjokorda Rai Suamba, SH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, rabu pekan lalu.
Menurut terdakwa, JPU Agus Sari Dewi sejak awal kasus ini disidangkan dari pembacaan surat dakwaan hingga surat tuntutan tidak pernah hadir, JPU tidak pernah hadir langsung di persidangan yang selalu diwakilkan oleh JPU pengganti.
Sehingga JPU telah salah dalam jumlah tiket yang terbitkan, jelasnya, yakni 12 tiket bukan 16 tiket yang diterbitkan. Meskipun salah, apa yang dilakukan terdakwa selaku staf ticketing sudah sesuai prosedur.
“Semua tindakan yang saya lakukan berkaitan dengan penerbitan tiket-tiket tersebut, telah diketahui dan disetujui oleh atasan saya yaitu Djoko Yuwono (saksi pelapor) selaku Direktur PT. Tourina Travel”, kata terdakwa Wulan dalam pembelaannya.
Selanjutnya, Wulan menjelaskan setelah tiket diterbitkan kemudian diterbitkan pula invoice (surat tagihan) yang sudah dibubuhkan materai dan ditandatangani pihak manajemen PT. Tourina Travel. Dalam hal ini, dilakukan oleh Vice President Direktur jika berhalangan dapat diwakilkan kepada Direktur HRD.
Dalam pembubuhan tanda tangan tersebut, sudah sesuai perjanjian dengan PT. Toyota Motor, yang selanjutnya tiket-tiket yang diterbitkan berikut invoicenya kemudian diserahkan secara bertahap sesuai order pesanan. Penyerahan tiket tersebut dilakukan oleh petugas kurir (mesengger) kepada pemesanannya yaitu Merry (DPO) selaku mediator yang diserahkan di kantor PT. Toyota Motor (sesuai bukti tanda terima).
“Jadi apa yang dituduhkan Jaksa bahwa saya telah menyerahkan langsung tiket-tiket tersebut kepada Merry adalah tidak benar sama sekali dan merupakan fitnah”. Tegas terdakwa yang merasa pernah diperas Jaksa Rp. 40 juta.
Wulan juga mengatakan kasus yang mengalaminya ini berasal dari lemahnya manajemen PT. Tourina Travel dalam mengoperasikan yang mengakibatkan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, Djoko Yuwono selaku salah satu bagian dari manajemen dari perusahaan tersebut berusaha mencari kambing hitam untuk menutupi ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas perusahaannya.
Selanjutnya, dalam sidang yang sama Kuasa Hukum terdakwa juga mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pengacara Ferdinand Montororing, SH, MH. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa wulan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baik atas harkat dan martabatnya. (Ramadani)