Di hadapan Majelis hakim pimpinan H Lexy Mamonto SH, JPU mengatakan, 11 Desember 2009 terdakwa sedang menganagkat barang berupa minuman Anker Bir di halaman Parkir Carefour Kramat Jati Indah (CKJI) Jaktim dari mobil kijang yang disewa Prayitno.
Menurut terdakwa, barang tersebut dibeli dari Prayitno yang mengaku sebagai sales JD. Saat dihubungi terdakwa, Tandi Syaputra, karyawan CKJI Jaktim mengatakan ada kelebihan barang di gudang Carefour sebanyak 48 kardus minuman Anker Bir harganya dibawah standar.
Terdakwa tertarik dan menghubungi Priyatno untuk mengurus segala sesuatu. Setelah ada kesepakatan Priyatno meminta terdakwa untuk transfer dana melalui rekening BCA senilai Rp. 7, 5 juta. (Olly)