1. 2.

26 Maret 2010

Penadah Bir Curian Disidangkan

JAKARTA -  Endi Ferdiansyahlubis dituduh sebagai penadah barang curian. Namum tidak semua jenis barang curian diminati. Terdakwa yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud SH spesialis hanya menampung minuman Angker Bir milik PT. Jangkar Delta (JD) hasil curian.

Di hadapan Majelis hakim pimpinan H Lexy Mamonto SH, JPU mengatakan, 11 Desember 2009 terdakwa sedang menganagkat barang berupa minuman Anker Bir di halaman Parkir Carefour Kramat Jati Indah (CKJI) Jaktim dari mobil kijang yang disewa Prayitno.

Menurut terdakwa, barang tersebut dibeli dari Prayitno yang mengaku sebagai sales JD. Saat dihubungi terdakwa, Tandi Syaputra, karyawan CKJI Jaktim mengatakan ada kelebihan barang di gudang Carefour sebanyak 48 kardus minuman Anker Bir harganya dibawah standar.

Terdakwa tertarik dan menghubungi Priyatno untuk mengurus segala sesuatu. Setelah ada kesepakatan Priyatno meminta terdakwa untuk transfer dana melalui rekening BCA senilai Rp. 7, 5 juta. (Olly)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)