Gugatan ini berawal ketika Rumita Butar – butar melahirkan anak keduanya melalui operasi cesar yang dalam dunia medis yang didalam dunia medis disebut Post Sectio Caesar Bleeding yang disarankan oleh dr. Abdul Rauf. DSOG Rumah sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur.
Atas saran pihak RS Islam persalinan dilakukan pada 15 Maret 2001. Namun hasil operasi tersebut terjadi kesalahn yang mengakibatkan pendarahan yang dialami Rumita, setelah beberapa saat dipindahkan ke ruang rawat inap pasien seusai melakukan operasi.
Pada hari yang sama dilakukan operasi kembali oleh dr. Abdul Rauf dan dilakukan pengangkatan rahim (Histrektoni Total) tanpa meminta persetujuan kembali kepada suami Rumita.
Setelah menjalani perawatan selama 21 hari di ruang Intensive care Unit (ICU), Rumita diharuskan memakai kateter urine oleh dr. Abdul Rauf. Setelah diperbolehkan pulang , Rumita masih harus diharuskan memakai kateter urine selama 3 bulan dan wajib control setiap bulannya.
Menurut keterangan yang diberikan oleh dr. Abdul Rauf, setelah operasi Rumita tetap berobat jalan di RS Islam Pondok Kopi, kondisinya akan kembali normal seperti sedia kala. Namun apa yang di harapkan tidak harapkan tidak sesuai dengan yang diinginkan Ny. Rumita, karean masih mengalami rembesan / kebocoran setiap mengkomsumsi cairan ( air minum) .
Atas kejadian itu, pada bulan Juli 2001, RS Islam Pondok Kopi merujuk rumita ke RS Islam Cempaka Putih untuk menjalani operasi ulang yang dilakukan oleh dr. Rohani dan timnya. Namum hasilnya tidak ada perubahan.
“Saya dianjurkan untuk berobat jalan dan mengkonsumsi obat ( Euricolin Tablet) selama 1 tahun. Itu pun tidak ada perubahan yang berarti,” ungkapnya. Rumita juga menjelaskan keitka dr. Rohani menjelaskan tentang kondisi dirinya, dinyatakan bahwa dr. Rohani hanya menerima samapah saja.
Dalam gugatannya, kerugian materiil berupa biaya perawatan dan pengobatan secara rutin dilakukan oleh tergugat sejak maret 2001 hingga gugatan ini didaftarkan yaitu Desember 2009 ( selama 105 bulan) sebesar Rp. 52 juta dan akan bertambah terus setiap bulannya sampai biaya tersebut dibayar oleh para pengugat.
Di PHKnya pengugat dan sampai saat ini tidak ada perusahaan yang bersedia menerima pengugat untuk bekerja, padahal seharusnya pengugat dapat efektif bekerja samapai umur 60 tahun dan apa bila pengugat bekerja seharusnya dapat penghasilan sebesar Rp. 1,5 juta/bln seusai dengan UMR (Upah Minimum Regional.). Sehingga kerugian yang dialami penggugat sejak maret 2001 sebesar Rp. 450 juta.
Kerugian immaterial akibat dari itu, penguggat tidak menjalankan aktifitas sehari – hari sebagaimana mestiya dan tidak dapat melakukan hubungan suami istri sebagaimana layaknya seorang istri serta tidak dapat memiliki keturun lagi. Termasuk tersitanya waktu, tenaga dan pikiran pengugat untuk mengurus dan menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Namun apa bila dinilai dengan uang nilainya tidak kurang dari Rp. 1 M dan menghukum para tergugat untuk tetap melakukan perwatan medik pada pengugat sampai pengugat sehat kembali, dengan biaya perawatan seluruhnya dibayar oleh tergugat, dan menghukum untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini. (Olly)