1. 2.

28 April 2010

Empat Komplotan Pengolah Bambu Laut Di Ancam Hukuman Lima Tahun Penjara


SULSELBAR - Ditengah maraknya dugaan makelar kasus di lingkungan lembaga penegak hukum tanah air. Kejaksaan Negeri Selayar, Sulsel, justeru tampak kian tegas, dan tidak kompromi, dalam penuntasan berbagai bentuk kasus kejahatan tindak pidana pelanggaran hukum yang terjadi di daratan Bumi Tanadoang.
Sebut saja, kasus pengolahan bambu laut yang terjadi di kawasan konservasi Taman Laut Nasional Takabonerate dengan melibatkan empat komplotan pelaku masing-masing : Roma Bin Abdullah, dkk, Dg. Mangappa, dkk, Ramang Bin Sejung, dkk serta Ilyas, dkk.
Ke empat komplotan pelaku pengolah karang laut illegal ini terpaksa ditangkap aparat patroli gabungan Balai Taman Laut Nasional Takabonerate, Polres, Kodim 1415, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Selayar, lantaran tertangkap tangan sedang melakukan pengambilan karang di dalam lokasi kawasan konservasi.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : empat unit perahu jollor, berikut empat unit alat selam jenis compressor serta 60 karung bambu laut yang saat ini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Selayar, Armiyawati Arief, SH, MH “ para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni : Pasal 33 Ayat (3) Junto,dan Pasal 40 Ayat (2) Nomor 4 UU RI No. 5 Thn. 1990 Tentang : Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), tegasnya dihadapan wartawan di ruang kerjanya belum lama ini. (fadly syarif)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)