1. 2.

05 April 2010

Kepala Bendahara Setjen DPR-RI Divonis 1 Tahun

JAKARTA - Sumarman SE MM, Kepala Bendahara Bidang Pengeluaran di Sekretaris Jendral (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat - Repuplik Indonesia (DPR-RI) akhirnya divonis satu tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 2½ Tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Sebelumnya, JPU Ibnu Suud mendakwa Sumarman dengan pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat (2), pasal 266 ayat (1), pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Usai vonis, suasana gaduh terjadi di luar sidang. Sumarman berteriak dengan semangat meluapkan kegembiraannya sambil mengangkat tangan, lalu memeluk dan menciumi para pendukungnya yang menghadiri sidang saat itu. Sementara dipihak korban Hj. Nurdjamilah dengan suara lantangnya berteriak juga mengatakan - tidak ikhlas -, ”Kami tidak akan ikhlas dunia akhirat atas perbuatan ini,” lantas dijawab salah satu keluarga terdakwa berucap, “Bodo’.” Maka, acara saling sahut dan suara riuh ini terus berulang hingga disalah satu pihak akhirnya ada yang mengalah, Kamis, 25/03, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sisi lain, Thana Yudha, penasehat hukum terdakwa menyatakan ketidak puasannya atas vonis tersebut. Menurut Thana, kliennya seharusnya bebas. “Seharusnya Sumarman bebas. Dia tidak terbukti bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa. Dari fakta-fakta dipersidangan malah yang terbukti bersalah adalah H Anang Zamaluddin dan Hj, Nurjamilah, karena telah melakukan kebohongan, mengada-ada sehingga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, kata Thana kepada wartawan.    

Selain keterangan yang mengada-ada dari H. Anang dan Nurjamilah, kata Thana, tuntutan JPU Suud juga mengandung penggelapan fakta karena tidak objektif mempertimbangkan pendapat saksi A de Charge. Jaksa tidak memahami halkikat suatu peradilan pidana untuk mencari kebenaran materil dari pidana a quo, ujarnya.

“Faktanya tidak sama sekali terdakwa menjanjikan atau mengiming-imingi, karena dalam memberikan modal kerja berdasarkan kerjasama yang dituangkan pada akta notaris No.12 oleh H. Harjono Moekiran,” kata Thana , dari Law Firm Thana Yudha & Partners ini.

Penasehat Hukum ini menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Perumahan Kahatex itu ada dan tidak piktif, hal ini dibuktikan dengan pembebasan tanah, pembuatan jalan utama menggunakan alat berat beko, kantor proyek di Ranca Ekek, ada ijin prinsip dari Bupati Sumedang, DPU, AMDAL, site plan, dan surat keterangan dari Lurah Cisempur dan Camat Jatinangor, semua lengkap, ujar Thana.

“Jadi faktanya tidak benar kalau klien kami dinyatakan bersalah. Apalagi Klien kami telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 547,5 juta. Sumarman hanya sebagai Komisaris yang sahamnya sebesar 10%. Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa, Pemegang saham perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki,” ujar Thana.

Sebelumnya, di surat dakwaan JPU dijelaskan, Sumarman menawarkan kerjasama kepada Anang agar dapat memberikan pinjaman modal usaha yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 miliar. Bendahara di Setjen DPR ini berjanji akan memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp 1 miliar. Tawaran menarik ini pun kemudian disetujui Anang, lalu dibuatlah surat perjanjian kerjasama No.12 tanggal 31 Mei 2005 lewat Notaris Dian Fitriana SH.

Di depan Majelis hakim Pimpinan Lexsy Mamonto, Kamis, 25/03, JPU Ibnu Suud mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga Penasehat Hukum terdakwa Thana Yudha mengatakan hal yang sama. Namun Kasipidum, Emilwan Ridwan, menjawab, “Vonis satu tahun dari tuntutan 2½ tahun, kami pasti banding,” ujar Emil, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25/03.(olly)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)