JAKARTA - Sumarman SE MM, Kepala Bendahara Bidang Pengeluaran di Sekretaris Jendral (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat - Repuplik
Usai vonis, suasana gaduh terjadi di luar sidang. Sumarman berteriak dengan semangat meluapkan kegembiraannya sambil mengangkat tangan, lalu memeluk dan menciumi para pendukungnya yang menghadiri sidang saat itu. Sementara dipihak korban Hj. Nurdjamilah dengan suara lantangnya berteriak juga mengatakan - tidak ikhlas -, ”Kami tidak akan ikhlas dunia akhirat atas perbuatan ini,” lantas dijawab salah satu keluarga terdakwa berucap, “Bodo’.” Maka, acara saling sahut dan suara riuh ini terus berulang hingga disalah satu pihak akhirnya ada yang mengalah, Kamis, 25/03, di Pengadilan Negeri
Di sisi lain, Thana Yudha, penasehat hukum terdakwa menyatakan ketidak puasannya atas vonis tersebut. Menurut Thana, kliennya seharusnya bebas. “Seharusnya Sumarman bebas. Dia tidak terbukti bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa. Dari fakta-fakta dipersidangan malah yang terbukti bersalah adalah H Anang Zamaluddin dan Hj, Nurjamilah, karena telah melakukan kebohongan, mengada-ada sehingga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, kata
Selain keterangan yang mengada-ada dari H. Anang dan Nurjamilah, kata Thana, tuntutan JPU Suud juga mengandung penggelapan fakta karena tidak objektif mempertimbangkan pendapat saksi A de Charge. Jaksa tidak memahami halkikat suatu peradilan pidana untuk mencari kebenaran materil dari pidana a quo, ujarnya.
“Faktanya tidak sama sekali terdakwa menjanjikan atau mengiming-imingi, karena dalam memberikan modal kerja berdasarkan kerjasama yang dituangkan pada akta notaris No.12 oleh H. Harjono Moekiran,” kata
Penasehat Hukum ini menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Perumahan Kahatex itu ada dan tidak piktif, hal ini dibuktikan dengan pembebasan tanah, pembuatan jalan utama menggunakan alat berat beko, kantor proyek di Ranca Ekek, ada ijin prinsip dari Bupati Sumedang, DPU, AMDAL, site plan, dan surat keterangan dari Lurah Cisempur dan Camat Jatinangor, semua lengkap, ujar Thana.
“Jadi faktanya tidak benar kalau klien kami dinyatakan bersalah. Apalagi Klien kami telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 547,5 juta. Sumarman hanya sebagai Komisaris yang sahamnya sebesar 10%. Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa, Pemegang saham perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki,” ujar Thana.
Sebelumnya, di
Di depan Majelis hakim Pimpinan Lexsy Mamonto, Kamis, 25/03, JPU Ibnu Suud mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga Penasehat Hukum terdakwa Thana Yudha mengatakan hal yang sama. Namun Kasipidum, Emilwan Ridwan, menjawab, “Vonis satu tahun dari tuntutan 2½ tahun, kami pasti banding,” ujar Emil, di Kejaksaan Negeri