1. 2.

29 April 2010

Tiga Tersangka Kurir & Pemilik Narkoba Diserahkan ke Kejari Selayar


Barang Bukti

SULSELBAR - Setelah sempat tertunda sehari, akhirnya tiga orang tersangka pemilik narkoba jenis shabu-shabu yang diringkus Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar (28/4) pagi.
Ketiga tersangka yang masing-masing diketahui bernama : Ratna Binti Peang, Erni Binti Abd. Wahid dan Sudirman Bin Padanggang ini, di bawah ke Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menumpangi pesawat terbang dari Bandar Udara Internasional Hasanuddin Makassar menuju Bandar udara Padang Selayar.

Pesawat yang ditumpangi tersangka, bertolak meninggalkan Bandar Udara Internasional Hasanuddin Makassar, sekitar pukul 07.30 WITA di bawah pengawalan ketat aparat Kejaksaan Tinggi dan jajaran Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Dari Bandar udara H. Aroeppala Padang, ketiga tersangka, berikut barang bukti : satu paket shabu-shabu terbungkus plastik, satu liter gula pasir, buku tabungan BRI Britama dan Slip Penarikan Via ATM langsung dibawah ke Kantor Kejaksaan Negeri Selayar.

Setibanya di ruang penyidikan, tersangka pun langsung menjalani pemeriksaan intensif seputar keberadaan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan oleh para tersangka dalam melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.Barang dimaksud yaitu berupa telfon selular milik tersangka Sudirman dan slip penarikan uang tunai sebesar Rp. 8.600.000,- yang dilakukan tersangka Sudirman selama dua kali berturut-turut melalui Kantor BRI Cabang Selayar, berikut buku tabungan BRI milik tersangka Ratna.

Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, Sudirman menuturkan “sejak pertama kali diciduk petugas, telfon selular miliknya, telah disita penyidik kepolisian dalam kondisi rusak”. Sedangkan, slip penarikan kedua yang digunakan tersangka Sudirman, saat menarik uang dari rekening tersangka Ratna, telah dibuangnya beberapa saat usai mengadakan penarikan di Bank.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan buku tabungannya, dihadapan penyidik, Ratna mengaku, “buku tabungan yang dimaksud penyidik, saat ini dalam kondisi sobek, karena dijadikan mainan oleh kemanakan tersangka, jauh sebelum peristiwa penangkapannya.

Usai diintorogasi, ketiga tersangka langsung diantar ke Rutan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar sambil menunggu masa persidangan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar, Armiyawati, SH, MH “ketiga tersangka kurir dan pemilik narkoba ini, resmi menjalani penahanan sejak 16 Maret 2010 lalu di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidier dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tegas wanita yang akrab disapa Jaksa Ati itu. (fadly syarif)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)